Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan KKP agar, setiap pelaku perjalanan yang akan melakukan aktifitas masuk keluar Kota Ambon wajib melampirkan hasil negatif swab dan kartu vaksin.
Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat mengambil apel yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang berlangsung di Balaikota Ambon, Sabtu (3/7/2021).
Dia mengatakan, salah satu langkah awal yang akan diambil Pemkot Ambon adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar pulau Ambon.
“Jadi setiap pelaku perjalanan, kalau dulu dari luar Maluku hanya melampirkan hasil swab antigen Negatif, untuk sekarang ini, wajib melampirkan hasil PCR Negatif disertai kartu Vaksin bagi yang datang maupun keluar Maluku. Dan untuk didalam Maluku sendiri, bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil negatif Swab Antigen dan Kartu Vaksin,” tegasnya.
Walikota mengakui, kebijakan yang diambil Pemerintah Kota, tentunya akan mendapat respon yang baik maupun tidak baik, namun, ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan bersama.
“Tentunya kebijakan yang diambil, dengan segala resiko yang tidak populer akan kita terima. Tidak apa-apa, karena ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama. Daripada kita lengah, dan kita dan masyarakat yang harus memikul beban ini,” terangnya.
Dia mengingatkan, untuk menjadi pioner dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di tengah masyarakat.
“Saya minta tim Satgas untuk menggunakan masker dua lapis atau double. Karena, berdasarkan hasil penelitian, varian baru COVID-19 mampu menembus masker, jika yang kita pakai hanya satu lapis. Karena itu, tim satgas juga harus menjaga dan melindungi diri sebaik-baiknya,” terangnya.( BN-02)






