![]() |
| Rovik Avifudin |
Ambon, Bedah Nusantara.Com: Sudah menjadi trend positif dari DPRD Kota Ambon, dimana setiap akhir masa sidang dalam tahun sidang berjalan, para legislator selalu mengeluarkan produk Peraturan Daerah (Perda) terbaru, baik itu Perda usulan dari eksekutif maupun Perda inisiatif DPRD.
Namun untuk masa sidang I di tahun sidang 2017 ini, lembaga legislatif yang bermarkas di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, tidak satupun mengeluarkan satu paying hokum guna kepentingan Kota Ambon.
Hal tersebut diiakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Ambon, Rovik Avifudin. Kendati demikian dirinya menampik sepenuhnya bukanlah salah dari Banleg maupun anggota DPRD Kota Ambon.
“Terhadap Ranperda usulan eksekutif, kami sudah berulang kali menyampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon. Bahkan sudah berapa kali rapat dengan Bagian Hukum dan beberapa SKPD pemilik Ranperda termasuk juga dengan Sekretaris Kota Ambon, tetapi sampai saat ini belum satupun dimasukan kepada kami,” jelas Avifudin kepada wartawan Selasa (02/05), di Belakang Soya Ambon.
Dia jelaskan, keterlambatan Pemkot Ambon memasukan usulan Ranperda kareana sebagian besar masih menunggu naskah akademik, sedangkan yang sudah mendapat askademik tidak ada alasan disampaikan ke DPRD.
“Sedangkan untuk Ranperda inisiatif terdapat dua Ranperda yang saat ini masih dalam pembahasan Pansus. Jadi itu alasannya mengapa sampai di akhir masa sidang pertama DPRD Kota Ambon tidak sempat mengeluarkan produk Perda terbaru,” ulas dia.
Untuk itu, sambung Ketua DPC PPP Kota Ambon ini, Banleg akan mengundang Pemkot Ambon untuk mempertanyakan sejauh mana kesiapan ranperda yang sudah disiapakan sebelumnya.
Karena itu dirinya sangat optimis, kalau dimasa sidang II Banleg akan mengeluarkan produk-produk Perda terbaru agar nati bias secepatnya dipergunakan. (BN-05)






