![]() |
| Made Rahman Marasabessy, SH |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diminta serius dan segera menuntaskan kasus tindak pidana yang terjadi pada Bank Maluku. Pasalnya hingga kini dua kasus yang melilit bank milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku semakin tidak jelas.
Hal tersebut ditegaskan Made Rahman Marasaabessy SH salah satu praktisi hukum di Kota Ambon kepada wartawan beberapa waktu lalu di Ambon.
Diungkapkan Marasabessy, dua kasus Bank Maluku yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku yakni kasus dugaan mark up pembelian bank Maluku cabang Surabaya, dimana kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sedangkana satu kasus lainnya yakni kasus dugaan pencemaran nama dan perbuatan tidak menyengkan yang diduga dilakukan oleh salah satu petinggi Bank Maluku berinisial IS terhadap PT.
“Untuk kasus dugaan mark up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya ini terlihat Kejaksaan Tinggi Maluku seakan setengah hati dalam bekerja. Padahal kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat di Maluku, “ jelas Marasabessy.
Ditambahkannya, indikas setengah hati yang dilakoni Kejaksaan Tinggi Maluku ini terlihat dari status kasus tersebut yang juga belum beranjak dari tahapan pull data ke tahapan selanjutnya. Padahal kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku selama kurang lebih 5 bulan.
Senasib dengan kasus dugaan mark up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor IS, yang kini ditangani Polda Maluku juga seakan berjalan di tempat.
Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan TP selaku pelapor, hingga kini tidak ditindak lanjuti Polda Maluku.
“JIka kedua kasus ini tidak berjalan penanganannya ini menunjukan adanya indikasi adanya dugaan intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap insitusi penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, “ tegas Marasabessy.
Ditambahkannya, dengan molornya penanganan kedua kasus tindak pidana yang menjerat bank milik pemerintah Provinsi Maluku , maka eksistensi dan komitmen penegakan hukum yang di canangkan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku di pertanyakan.
“Jika itu benar terjaMdi maka Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Polda Maluku jelas-jelas telah melakukan diskriminasi penegakan hukum. Dan ini meruntuhkan kepercayaan public terhadap kedua institusi penegak hukum tersebut, “ demikiana Marasabessy. (BN-08)
