Loppies: Gustaf Kailola Cs, Pakai Kapasitas Untuk Rancang Kejahatan Di Negeri Seilale

Ambon, Bedahnusantara.com: Sejumlah Kelompok yang tergabung dalam Badan Saniri Lengkap Negeri Seilale dibawah komando Gustaf Adolof Kailola, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dan berindikasi kejahatan terselubung lewat rapat bersama Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai dan Mata Rumah Kailola pada Kamis 16 Juli 2020 ini.

gustaf%2Bkailola%2BAnjing
Loppies: Gustaf Kailola Cs, Pakai Kapasitas Untuk Rancang Kejahatan Di Negeri Seilale



Rapat bersama yang seyogyanya dihelat guna mendengarkan penjelasan hukum dan sosialisasi terkait keputusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb, yang selama ini menjadi polemik di masyarakat Negeri Adat Seilale akhirnya berujung ricuh disertai tindakan walk out yang dilakukan oleh keluarga Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai. Mana kala pihaknya mengetahui adanya dugaan rekayasa dan indikasi kejahatan terselubung yang diduga dilakukan oleh kelompok Saniri Negeri Seilale dibawah komando Gustaf Kailola. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Saniri yang berisikan Gustaf Kailola, Amus Tehupuring, Haris Kailola, Fredy Tehupuring, Richardus Kailola, Alfa Kailola, Roy Tehupuring, Denny Tehupuring, dan perwakilan angota Saniri dari Keluarga Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, Ana Loppies. Disamping itu turut hadir Anggota DPRD Kota Ambon Ari Sahertian dari Fraksi PKB, Penjabat Raja CH.V.Tuasuun,SSTP (Cheril Tuasuun), Babinkantibmas Polsek Nusaniwe, Buce Lawalata (Praktisi Hukum),

Kepada Media ini, sejumlah anggota Keluarga dari Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai menyatakan bahwa, pihaknya melakukan aksi protes dan menghentikan pertemuan tersebut, dikarenakan pihaknya menemukan ada dugaan rekayasa dan indikasi kejahatan terselubung yang dilakukan oleh Gustaf Kailola Cs, lewat kapasitas mereka selaku badan saniri lengkap Negeri Seilale.

rapat%2Bsilale
Suasana Rapat Bersama Yang Kemudian Berakhir Ricuh

Hari ini (16/7) kami sebagai keluarga besar Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai diundang untuk mengikuti rapat dengan badan saniri lengkap Negeri Seilale, yang berdasarkan isi surat undangan tersebut adalah untuk mendengarkan sosialisasi hasil keputusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb ” tentang gugatan mata rumah parentah di Negeri Seilale” Yang selama ini menjadi sebuah polemik di Masyarakat, disebabkan oleh adanya pengakuan sepihak dan mengada-ada dari Mata Ruah Kailola yang menyatakan bahwa mereka adalah Mata Rumah Parentah Di Negeri Seilale.

Demikian diungkapkan oleh Yohanis Loppies kepada media ini di Ambon, yang berkapasitas selaku Anggota Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai yang turut menghadiri rapat tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini sendiri adalah tindak lanjut dari hasil pertemuan badan saniri lengkap Negeri Seilale pada tanggal 03 Juli 2020 yang lalu, yang mana dalam rapat tersebut pihak keluarga Kailola dibawah komando Gustaf Kalilola mencoba mendeklarasikan secara sepihak dan tanpa dasar aturan hukum, bahwa mereka adalah mata rumah parentah di Negeri Seilale ini.

” Waktu itu badan saniri lengkap Negeri Seilale mengadakan rapat mendadak, yang kemudian anggota saniri dari Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai, yakni Imanuel Loppies dan Ana Loppies, menyatakan keberatan dan menolak sikap dan tindakan dari Gustaf Kailola Cs, yang mencoba mendeklarasikan bahwa mereka adalah Mata Rumah Parentah Di Negeri Seilale pada rapat tersebut, dengan menjadikan Keputusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb sebagai dasar hukumnya, padahal dalam bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tersebut tidak ada satupun point atau pasal atau bahasa yang menyatakan bahwa Mata Rumah Kailola sebagai Mata Rumah Parentah Di Negeri Seilale,” Ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, dalam kesepatakan tanggal 03 Juli 2020 itu, Badan Saniri Lengkap Negeri Seilale kemudian menyatakan untuk melakukan pertemuan besar bersama dengan perwakilan Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai dan Mata Rumah Kailola, dengan melibatkan pihak Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Kota Ambon. Guna menjelaskan dan mensosialisasikan hasil putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tersebut, secara baik dan benar berdasarkan pemahaman hukum.

Akan tetapi apa yang terjadi dihari ini (16/7) sungguh diluar mekanisme yang semestinya, kata Yohanis Loppies. Bahkan proses dan sistem rapat yang terjadi sungguh jauh dari kebenaran dan juga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apalagi jika kita mengacu kepada substansi agenda pertemuan, ” maka apa yang terjadi hari ini sungguh merupakan sebuah indikasi kejahatan terselubung yang coba dilakukan oleh Gustaf Kailola Cs, sebab semua proses hari ini tidak sama seperti yang tertuang dalam isi udangan rapat yang kami terima sebagai pihak keluarga Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai,”.

” Apa yang terjadi hari ini sungguh tidak sesuai aturan, mengapa? hal yang pertama adalah yang memimpin rapat bukanlah Ketua saniri melainkan sekretaris Saniri Amus Tehupuring dan Denny Tehupuring. Hal yang berikutnya adalah kami menemukan banyak sekali kesalahan mekanisme dan tata kelola sistem birokrasi saat rapat hendak berlangsung. Mengapa saya katakan demikian? hal ini dikarenakan, berdasarkan undangan pertemuan yang kami terima, kami diberikan informasi yakni agenda rapat adalah untuk mendengarkan sosialisasi dan penjelasan terkait putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb oleh pihak Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bagian Hukum Pemkot Ambon, namun pada kenyataanya apa yang terjadi sungguh tidak bersesuaian, yakni; pihak yang datang untuk menjelaskan dan mensosialisasikan hasil keputusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tersebut, bukanlah dari bagian hukum pemkot Ambon, melainkan salah satu praktisi hukum (Advokat) yang bernama Buce Lawalata yang diduga sengaja dihadirkan untuk memuluskan jalan dan niat buruk dari Gustaf Kailola Cs,” Jelasnya.

” untuk basudara donk ketahui saat pertemuan tadi, pihak yang hadir untuk memberikan penjelasan hukum terlait keputusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb, bukan dari Bagian hukum Pemerintah Kota Ambon, melainkan pihak yang diduga dipilih oleh team saniri dibawah komando Gustaf Kailola Cs. dan Kejahatan itu semakin terungkap mana kala kami selaku pihak Keluarga Loppies Seilana Pattinai memintakan bukti surat penugasan dari Pemerintah Kota Ambon kepada yang bersangkutan (Lawalata Red), namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat penugasan tersebut,” Ungkap Hendrik Loppies salah satu peserta rapat.

Tidak sampai disitu, berdasarkan hasil koordinasi kami, kami mendapati dugaan rekayasa dan kejahatan lainnya yang coba dilakukan oleh Gustaf Kailola Cs, lewat proses pertemuan hari ini yakni; pada kenyataanya pihak Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bagian Pemerintahan dan juga Bagian Hukum, tidak sama sekali menerima surat pemberitahuan dan pemintaan untuk menjelaskan isi putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb tesebut.

” kami mendapati fakta bahwa bagian Pemerintahan Kota Ambon dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan dan undangan dari Badan Saniri lengkap Negeri Seilale terkait agenda hari ini. Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon Bapak Steven Dominggus dan Bapak Jhon Slarmanat selaku kabag Hukum. Bahkan Kabag Hukum Kota Ambon Bapak Jhon Slarmanat mengungkapkan bahwa dirinya diberitahu tentang agenda hari ini, secara tidak resmi lewat telephone yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Ari Sahertian. Bahkan Kabag Hukum Pak Jhon Slarmanat memintakan untuk diagendakan ulang pertemuan ini, sebab pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi. Hal ini semakin memperjelas ada sejumlah indikasi kejahatan terselubung yang coba dibangun oleh Gustaf Kailola Cs lewat pertemuan hari ini,” Tegasnya.

Karena itu kata Hendrik, ketika kami menemukan adanya indikasi ketidak benaran dan dugaan indikasi kejahatan yang coba dibangun oleh Gustaf Kailola Cs, dengan memanfaatkan jabatan mereka selaku Badan Saniri Lengkap Negeri Seilale, maka kami kemudian menyatakan keberatan dan memutuskan keluar (walk out) dari pertemuan tersebut dan kemudian mempublikasikan persoalan ini, agar semua pihak termasuk Pemerintah Kota Ambon dapat melihat semua bentuk dugaan kejahatan yang coba dibangun oleh Gustaf Kailola Cs.

” kami lalu melakukan protes dan menyatakan keluar (walk out) dari pertemuan tersebut, sebab kami menduga adanya tindak kejahatan terselubung. Bahkan untuk ketahuan basudara semua, kami pihak keluarga Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai telah dimintakan dan bahkan dipaksakan oleh pihak Saniri Negeri Seilale lewat salah satu anggotanya yang bernama Denny Tehupuring  sejak beberapa hari yang lalu untuk tidak mengirimkan utusan dari pihak keluarga Loppies, terutama anggota keluarga yang paham aturan dan yang mengetahui secara baik terkait persoalan ini. Kami dipaksakan untuk hanya mengirim beberapa orang terutama orang-orang yang diaggap tidak akan mampu bersuara didalam rapat, apabila ternyata ditemukan kejahatan seperti ini dan itu dilakukan oleh saudara Denny Tehupuring berulang kali. Dia (Denny Tehupuring Red) menghubungi salah satu anggota saniri dari keluarga Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai yakni Ana Loppies dan memaksakan agar utusan dari keluarga Mata Rumah Parentah Loppies Seilana Pattinai diganti,” Paparnya.

Hal ini tambah Hendrik, telah membuktikan bahwa sejak awal memang sudah ada indikasi kejahatan terselubung yang sedang dibagun oleh Gustaf Kailola Cs lewat badan saniri untuk memuluskan kepentingan dan kejahatannya. 

” Kami menduga hal ini memang sejak awal sudah dirancang oleh Gustaf Kailola Cs, dengan memanfaatkan posisi mereka selaku Saniri Negeri Seilale, untuk menutupi segala kejahatan yang selama ini telah mereka lakukan. Apalagi mereka (Gustaf Kailola Cs) adalah para pihak yang terlapor sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Negeri Seilale yang dilaporkan oleh bapak Jhon Frits Kailola pihak Kepolisian bahkan hingga tingkat Mabes Polri dan sampai hari ini, seperti yang kami ketahui bahwa perkaranya masih tetap berproses,” Tandasnya.


Tak hanya itu saja, pihak keluarga Mata Rumah Parenta Loppies Seilana Pattinai berencana akan melaporkan Anggota DPRD Kota Ambon Ari Sahertian, kepada pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon. Terkait penyalah gunaan kapasitasnya guna meminta kehadiran utusan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dalam rapat tadi, padahal yang bersangkutan bukanlah Anggota Saniri Negeri Seilale ataupun Anak adat Negeri Seilale dan tindakan penyalah gunaan kapasitas lainnya oleh Ari Sahertian.  

Sementara itu pihak Bagian Pemerintahan Kota Ambon dan juga Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Steven Dominggus dan Jhon Slarmanat ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telephone, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak pernah diberitahukan terkait agenda pertemuan di Negeri Seilale dan bahkan surat permohonan untuk menjelaskan hasil putusan Pengadilan Negeri Ambon bernomor 186/Pdt.G/2016/PN.Amb juga tidak pernah dilayangkan oleh Pihak Saniri dan Negeri Seilale kepada mereka. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan