![]() |
| Leluly Minta Kasusnya Ditangani Secara Profesional Oleh Kepolisian |
Namrole, Bedahnusantara.com: Pihak kepolisian Polres Pulau Buru, dimintakan untuk bersikap profesional dalam penanganan kasus penganiyayaan yang dialami oleh wartawan Koran Tahuri, Bernardo Leluly, Minggu (17/03) hingga mengalami luka diatas bibir, memar di siku kiri dan di lutut.
Hal tersebut disampaikan oleh korban kepada awak media pada senin (18/3) seusai diperiksa sebagai korban.
Jajaran kepolisian Polres Buru, Polda Maluku maupun Mabes Polri pun diminta untuk mengawal penanganan kasus yang sementara ditangani Mapolsek Namrole itu.
“Beta juga meminta dukungan dari oihak kepihak kepolisian, baik Polsek, Polres, Polda Maluku maupun Kapolri juga kalau bisa mengawal kasus ini sehingga kasus ini benar-benar transparan bagi kami jurnalis yang ada di Bursel, dan Maluku pada umumnya seluruh jurnalis di Indonesia agar kasus-kasus pemukulan terhadap wartawan tidak kembali terjadi, karena kasus ini diduga ada kaitan dengan pemberitaan selama ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan di Mapolsek Namrole, Senin (18/03) mengaku bahwa kasus penganiyaan terhadapkorban yang adalah seorang wartawan itu sementara ditangani pihaknya.
“Kasusnya sudah ditangani, semalam mau minta keterangan dari pihak korban, mungkin karena kondisi, maka diminta hari ini dan sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sudah di visum,” kata Kapolsek.
Ia mengaku tersangka yang sudah ditangkap tersebut akan juga diperiksa dan pihaknya akan menangani kasus ini secara professional.
“Untuk tersangkanya juga akan dilakukan pemeriksaan juga. Untuk penanganannya tetap kami secara professional melakukan penanganan terhadap kasus ini. Saya berharap teman-teman media berkoordinasi dengan saya, kita kawal kasus ini sejauh mana,” ucapnya.
Kapolsek mengaku bahwa selain pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pelaku juga terindikasi bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat, sebab setelah ditangkap dan digeledah di Mapolsek Namrole, ternyata polisi pun mendapatkan sebilah pisau yang turut dibawa oleh pelaku.
“Bisa pasal berlapis. Saat di kantor baru ada penggeledahan ternyata ada pisau. Terkait dengan pisau itu ada Undang-Undang yang mengatur. Kita pidanakan dengan UU Darurat setelah hasil pemeriksaan. Pisaunya sudah disita sebagai alat bukti,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan munculnya nama Du Soulissa yang turut diakui oleh pelaku sebagai sutradara dalam kasus penganiayaan ini, Kapolsek mengaku akan menindak lanjuti itu jika dari hasil pemeriksaan, ada nama Du Soulissa yang disebutkan.
“Yang jelasnya kami ecara professional melakukan pemeriksaan sesuai bukti-bukti apa yang ditemui dari hasil pemeriksaan tersangka. Akan kita buktikan, kalau ada yang menyuruh, akan kita tindak lanjuti karena pada prinsipnya kami mengacuh pada asas praduga tak bersalah. Kalaupun itu pengakuan yang bersangkutan akan kami tindak lanjuti, siapa yang menyuruh dan siapa-siapa yang menyaksikan saat dia disuruh,” paparnya.
Lanjutnya, jika memang terbukti menyuruh Syarifudin melakukan penganiayaan terhadap korban, maka Du Soulissa tak akan lolos dari jeratan hukum dan pastinya pidana penjara pun telah menanti.
“Kalaupun terbukti, nantikan kita sesuaikan, karena selain pasal 55 dan 56, membantu atau menyuruh melakukan. Kalaupun terbukti, pidana ini Pasal 55 dan 56 ini akan di hukum setelah pelaku utamanya itu. Kalaupun terbukti dia yang menyuruh atau memerintahkan melakukan perbuatan itu. Pada intinya kami melakukan upaya hukum secara proesional,” tuturnya.
Sementara itu, selain telah memeriksa korban Bernardo Leluly, polisi juga telah meminta keterangan dari istri Bernardo yakni Marna Lamaloang dan salah satu saksi lainnya, yakni Elvis Pelasula. (BN-02)





