Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus mengatur secara resmi peredaran minuman tradisional beralkohol, sopi. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan pabrikasi sopi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat yang sejak lama bergantung pada produksi minuman tradisional tersebut.
Anggota DPRD Kota Ambon, Christian Laturriuw, menilai langkah pemerintah kota melakukan pabrikasi sopi merupakan kebijakan yang sangat positif. Menurutnya, pabrikasi sopi bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga menata distribusi agar lebih terkontrol serta memberi nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
“Langkah pemerintah kota untuk melakukan pabrikasi sopi ini sangat baik. Tujuannya bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi justru mengatur agar peredaran sopi tidak sembarangan. Dengan pabrikasi, sopi bisa dikemas dengan baik, ada standar kadar alkoholnya, serta ada regulasi siapa saja yang bisa menjual,” jelas Laturiuw, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Tradisional Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur batasan kadar alkohol, mekanisme distribusi, hingga pihak-pihak yang berhak melakukan penjualan sopi.
“Jauh sebelum kebijakan pabrikasi ini, kita sudah memiliki perda terkait pengawasan dan pengendalian sopi. Jadi ini bukan sesuatu yang baru, melainkan penegasan agar ada aturan yang jelas. Selain itu, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif melaporkan jika ada peredaran yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Christian Laturiuw juga menekankan bahwa pabrikasi sopi merupakan strategi penting pemerintah kota untuk membuka sumber pendapatan baru yang sah. Dalam postur APBD Kota Ambon, peningkatan PAD masih sangat dibutuhkan demi pembangunan yang berkelanjutan.
“Ketika sopi dipabrikasi, otomatis nilai jualnya lebih tinggi. Tidak bisa lagi dijual sembarangan, apalagi dalam bentuk eceran kecil-kecilan yang berpotensi menimbulkan masalah. Dengan cara ini, tradisi tetap dijaga, masyarakat punya lapangan pekerjaan, dan daerah mendapat pemasukan,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak, baik DPRD, pemerintah kota, maupun masyarakat. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman bahwa legalisasi berarti bebas tanpa batas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan sampai dianggap bahwa dengan dilegalkan berarti bebas seenaknya. Ada perda yang mengatur, ada pengawasan, dan ada sanksi bagi yang melanggar. Jadi ini langkah preventif yang harus kita kawal bersama,” pungkas Laturiuw.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap sopi sebagai minuman tradisional tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang sah, bermanfaat, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (BN Grace)





