Satgas PKH Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Nikel di Maluku Utara 

IMG 20260217 WA0013

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Terbaru, Satgas PKH mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara.

Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Perusahaan tersebut bersama PT Karya Wijaya, yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, diduga melakukan aktivitas penambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Pulau Pulau Gebe.

Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Saat ini, Satgas PKH tengah melakukan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. Besaran denda yang akan dibebankan kepada PT Mineral Trobos masih dalam proses dan belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih maraknya praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Satgas PKH diharapkan dapat menindak tegas para pelaku dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Satgas PKH juga menemukan empat perusahaan tambang nikel yang ditengarai tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Keempat perusahaan tersebut akhirnya dikenakan sanksi denda administratif.

PT Karya Wijaya menjadi salah satu perusahaan yang turut didenda karena diduga tidak memiliki IPKH. Selain itu, tiga perusahaan lainnya yang dikenakan sanksi adalah PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.005.069.893,16 atas luasan 51,33 hektare.

Sementara itu, PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda Rp2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp772.242.831.676,60 (79,27 hektare), dan PT Weda Bay sebesar Rp4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare).

Pengenaan denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Dalam keputusan tersebut, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6.502.000.000,00 per hektare.

Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat Satgas PKH serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku pelaksana Satgas PKH Nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat PT Karya Wijaya membuka lahan tambang dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan negara. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan