![]() |
| Jokohael Desak DPD Laporkan Edwin Huwae |
Ambon, Bedahnusantara.com: SENIOR PDI-P Maluku, John Jokohael menilai Ketua DPD PDI-P Maluku yang juga bakal calon (Balon) wakil gubernur Maluku, Edwin Adrian Huwae, telah melakukan dua pelanggaran dalam proses menjelang suksesi kepala daerah di provinsi seribu pulau ini.
Pelanggaran pertama, kata Jokohael, Huwae telah melanggar aturan partai terkait larangan ketua DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah, keculai ada penugasan partai.
”Saat di-SK-kan partai untuk menjabat ketua DPRD Maluku, Huwae sudah menandatangani kontrak politik yang mengatakan bahwa tidak akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Itu aturan partai dan saat ini telah dia langgar,” pungkas John kepada wartawan di Ambon, Jumat 23 Juni.
Aturan itu, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No.04 Tahun 2015 Bab IV Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3.
”Mestinya Edwin tidak lagi mendaftar di PDI-P. Dia stand by saja dan tetap akan disurvey. Kalau survey-nya bagus dan dia punya kelakuan yang baik, maka DPP akan memberikan penugasan untuk dia maju bertarung di Pilgub Maluku,” ujarnya semberi mengatakan aturan ini dibuat dalam rangka pendistribusian kader secara mereata berdasarkan kapasitas demi kepentingan partai sendiri.
Pelanggaran yang kedua, lanjut John Jokohael, Huwae yang adalah balon wagub telah menggunakan lambang partai untuk kepentingan pribadinya sebagaimana yang dipersoalkan belakangan ini, termasuk oleh balon gubernur dan balon wagub lain yang mendaftar di PDI-P.
”Kalau ada komentar dari dua orang ketua PAC bahwa itu tidak melanggar aturan. Saya rasa mereka keliru, karena aturan partai itu ada yang tertulis, ada juga yang tidak tertulis tetapi berdasarkan norma-norma dan etika,” jelasnya.
Mantan Pengurus DPD PDI-P Maluku dan DPC PDI Kota Ambon ini juga menandaskan bahwa apa yang telah dilakukan Huwae dengan mencantumkan logo PDI-P pada baliho dirinya bersanding dengan Balon Gubernur Said Assagaff itu adalah sebuah pelanggaran norma dan etika karena telah melanggar nomra dan etika, sebagaimana yang ditegaskan dalam AD/ART partai yang menegaskan agar tidak menggunakan atribut partai untuk kepentingan pribadi.
”Edwin khan mencalonkan diri sebagai balon wagub itu secara pribadi. Walaupun dia Ketua DPD tetapi dalam kepentingan pribadinya ini dia tidak boleh dulu menggunakan lambang PDI-P,” tegasnya.
Ia mencontohkan Ketua DPP Komarudin Wattubun yang ketika melakukan sosialisasi di beberapa DPC di Maluku hadir secara pribadi, tidak menggunakan atribut partai, bahkan sempat menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai ketua DPP tetapi sebagai pribadi bakal calon.
”Nah, sikap pak Komarudin ini menunjukan dia mengerti aturan berorganisasi. Bukan seperti Edwin Huwae yang tidak mengerti itu,” kesalnya.
Karena itu, Jokohael mendesak agar DPD PDI-P Maluku segera bersikap, mengagendakan rapat untuk membahas dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh Huwae itu. (BN-07)






