![]() |
| Evert Kermite: Kasus Edwin Huwae Akan Tetap Kami Proses |
Ambon, Bedahnusantara.com: Peryataan dan desakan dari salah seorang senior Partai PDI-P John Jokohael yang menilai Ketua DPD PDI-P Maluku yang juga bakal calon (Balon) wakil gubernur Maluku, Edwin Adrian Huwae, telah melakukan dua pelanggaran dalam proses menjelang suksesi kepala daerah di provinsi seribu pulau ini.
Pelanggaran pertama, kata Jokohael, Huwae telah melanggar aturan partai terkait larangan ketua DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah, keculai ada penugasan partai.
”Saat di-SK-kan partai untuk menjabat ketua DPRD Maluku, Huwae sudah menandatangani kontrak politik yang mengatakan bahwa tidak akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Itu aturan partai dan saat ini telah dia langgar,” pungkas John kepada wartawan di Ambon, Jumat 23 Juni.
Pelanggaran yang kedua, lanjut John Jokohael, Huwae yang adalah balon wagub telah menggunakan lambang partai untuk kepentingan pribadinya sebagaimana yang dipersoalkan belakangan ini, termasuk oleh balon gubernur dan balon wagub lain yang mendaftar di PDI-P.
Ketika Coba dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI-P Maluku, Everth Kermite ditempat yang sama menangkis tudingan dua Ketua PAC masing-masing, Ketua DPC Seram Barat dan Ketua PAC Leihitu yang mengatakan bahwa dirinya melakukan pembohongan.
”Itu adik-adik saya, saya mengerti mereka karena mereka juga perlu belajar berdemokrasi. Tapi sesungguhnya pembahasan soal pelanggaran Edwin Huwae dalam kapasitas sebagai balon wagub akan tetap kita agendakan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam rapat DPD yang berlangsung Rabu 21 Juni itu masalah pelanggaran itu bukan tidak diagendakan karena dirinya ingin menggiringnya agar dibahas pada hal lain-lain, namun karena saat itu ia harus menghadiri rapat penting di DPRD maka ia terpaksa meninggalkan rapat.
”Jadi bukan tidak diagendakan. Saya tidak bohong. Akan tetap digendakan nanti. Saat itu kebetulan saya ada rapat penting di DPRD jadi saya tinggalkan rapay DPD,” jelas Everth.
Everth juga mengaku menerima telepon yang mengungkapkan kekecewaan dari beberapa balon gubernur maupun balon wakil gubernur terkait penggunaan logo di baliho Assagaff-Edwin yang dipasang Tim Relawan foor Asaggaf Edwin.
”Saya jujur, bahwa ketika saya menerima telepon kekecewaan dan kritikan dari para balon itu, saya sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI-P Maluku langsung berkoordinasi dengan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun, dan beliau sendiri mengatakan bahwa itu tidak boleh dibiarkan karena telah melanggar aturan,” tandas Kermite.
Komarudin, lanjut dia, langsung memerintahkan agar hal ini harus disikapi dan dilaporkan ke DPP.
”Itu perintah pak Komarudin, makanya pasti akan ada agenda untuk membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Edwin untuk selanjutnya dilaporkan ke DPP,” tegas Everth Kermite pula. (BN-07)






