Komisi II Tegaskan PT Mirati Hanya Boleh Beroperasi Setelah Izin Lengkap

IMG 20251204 WA0010

Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi II DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa PT Mirati tidak akan diizinkan beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebelum seluruh kelengkapan administrasi dan legal perusahaan dinyatakan sah dan selesai diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, usai melakukan evaluasi proses perpanjangan izin operasi galian perusahaan tersebut, Kamis (4/12/2025) di kantor DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Sahertian, perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan saat ini hanya menunggu proses penandatanganan di PTSP. Ia menegaskan, Komisi II bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku harus memenuhi aturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada aktivitas operasional sebelum semua izin administrasi dan legal benar-benar tuntas. Kami mengawasi penuh agar tidak ada pelanggaran yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Sahertian.
Sahertian menambahkan, selain aspek legalitas, Komisi II menaruh perhatian serius terhadap hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Ia menyebut bahwa kehadiran perusahaan tidak boleh hanya fokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, tetapi harus memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara langsung.
Perusahaan, lanjutnya, telah berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal sebagai mayoritas karyawan serta menyiapkan program CSR untuk masyarakat.
“Hampir seluruh tenaga kerja yang akan direkrut adalah warga sekitar wilayah operasi. Ini penting agar dampak ekonomi dapat dirasakan langsung,” ujarnya.
Sahertian juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di lapangan. Ia berharap dalam pelaksanaan operasional nanti, semua pihak mengedepankan komunikasi terbuka jika terjadi persoalan.
“Jangan selesaikan masalah dengan emosi. Semua harus dibicarakan baik-baik, konstruktif, dan saling menghargai,” tambahnya.
Untuk mempercepat perbaikan akses jalan di lima dusun wilayah operasi termasuk Dusun Laila di Desa Loki Petuanan Komisi II telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan PTSP Provinsi Maluku. Percepatan izin dianggap penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan bantuan infrastruktur. “Semakin cepat izin keluar, semakin cepat perbaikan jalan bisa dilakukan. Warga sudah terlalu lama menunggu,” katanya.
Dalam pertemuan yang digelar sebelumnya, hadir berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh pemuda, pengurus masjid, kepala dusun, dan pelaku usaha. Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman bersama antara masyarakat dan perusahaan.
“Masyarakat menyambut baik dan berharap izin bisa segera diterbitkan demi kepentingan bersama,” pungkas Sahertian. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan