Komisi I Gelar Rapat Terkait Sosialisasi UMK Ambon

taher%2Boke
Saidna Azar Bin Taher

Ambon, BedahNusantara.Com: Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, yang berlangsung di ruang paripurna Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (05/04), terkait sosialisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon Tahun 2017 dan juga keikutsertaan setiap karyawan dalam program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 454 Tahun 2016 tentang Penetapan UMK Ambon sebesar Rp2.100 000 pada tahun ini, maka Komosi I mempertanyakan sejauh mana langkah Disnaker mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut penjelasan Kepala Dinas  Tenaga Kerja (Kadisnaker) Ghotlib Soplanit sosialisasi yang dilakukan pihaknya berupa surat edaran kepada seluruh perusahaan swasta, sedangkan untuk BUMN tidak disampaikan karena sudah menjadi kewajiban mereka.

Terkait penggunaan BPJS menurut pihaknya tetap menjadi pemantauan dari pihak dinas terhadap perusahaan yang belum melaksanakannya.

Sementara dari beberapa perusahaan yang hadiri rapat menjelaskan, sebagian besar dari mereka sudah menjalankan penetapan UMK Ambon, namun sebagian ada yang belum melaksanakan karena keterlambatan informasi tetapi pembayaran upah karyawan akan disesuaikan dengan menghitung mundur.

Wakil Ketua Komisi I, Saidna Azhar Bin Taher menegaskan setiap perusahaan di Kota Ambon agra segera menjalankan penggunaan UMK Ambon, sesuai dengan amanat aturan yang berlaku.

“Komisi tegaskan kepada semua perusahaan yang berada di Kota Ambon agar segera menjalankan penetapan UMK sesuai aturan yang ada. Karena apabila tidak dilaksanakan maka Konis dapat mengambil tindakan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, bahkan dalam satu klausal dijelaskan ijin perusahaan bisa dicabut,” tegas Taher.(BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan