Komisi I Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Faskes

Ambon,Bedahnusantara.com:Menindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI, nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif  harga Repit tes dikota ambon maka Komisi I mengelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Fasilitas kesehatan ( Faskes) Kota Ambon

InShot 20200713 230044655

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, didampingi Wakil Ketua Komisi I Moritz Tamaela dan sekretaris Komisi I Saidna Azhar bin Taher yang berlangsung diruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya,Senin ( 13/07)

Sekretaris komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Taher mengatakan, semua fasilitas kesehatan (Faskes) yang melakukan rapid tes telah menyampaikan taruf rapid tes sebesar Rp. 300.000.

“Itu tarif standar yang ditetapkan oleh lima fasker dan tidak melebihi tarif tersebut,” katanya kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (13/07).

Ia mengaku, komisi I memiliki komitmen agar, penerapan tarif rapid tes berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Rp.150.000

“Kita akan rapat bersama Pemkot Ambon dan gugus tugas untuk mendorong penyesuaian tarif yang harus dikoordinasikan secara konkrit dengan distributor, karena salah satu alasan terjadi peningkatan tarif rapid test, karena bahan baku yang mereka dapat dari distributor bervariatif sehingga, mereka tidak bisa menentukan tarif sesuai surat edaran,” ujarnya.

Di tempat yang sama anggota DPRD Kota Ambon Johan van Capelle menambahakan, semua pelaku perjalanan tidak punya anggaran karena, mereka melakukan kunjungan terhadap keluarga yang sakit dan sekolah.
“Ini harus menjadi perhatian Pemkot,” ucapnya.

Dia meminta, Pemkot untuk memberikan subsidi kepada pelaku perjalanan terutama bagi  kategori miskin dan menggunakan KTP Kota Ambon.
“Dengan subsidi dapat membantu para pelaku perjalanan yang akan melakukan kunjungan untuk hal-hal tertentu,” tandasnya. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan