Komisi I DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum

 

Ambon,Bedahnusantara.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat terkait hak milik tanah di kawasan Jakarta Baru, Negeri Passo, Kecamatan Baguala yang notabennya merupakan tanah dati negeri Passo yang di miliki oleh beberapa mata rumah.WhatsApp Image 2025 06 19 at 18.49.03 f3f592b7 scaled

Komisi I DPRD Kota Ambon membuka ruang klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Karya Bumi Nasional Perkasa yang di hadiri langsung oleh Robert Sucahya dan keluarga Rinsampessy.

Sesuai pernyataan Kuasa Hukum dari pelapor, Roos Jean Alfaris, SH. MH.Persoalan berawal dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa yang diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 23 September 2023.

“Sesuai pengakuan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon menyatakan dengan tegas bahwa HGB tersebut tidak dapat diperpanjang. sebelum masa berlakunya habis, pihak PT. Karya Bumi Nasional Perkasa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 29 Juli 2023, dengan Nomor Perkara 172/Pdt.G/2023/PN.Amb, menggugat Salmon A. Rinsampessy, Richard Ongara, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon. Dalam putusan awal, gugatan pihak perusahaan dikabulkan sebagian. Namun, para tergugat mengajukan banding,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Pengadilan Tinggi Ambon kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding para tergugat diterima, dan gugatan PT. Karya Bumi Nasional Perkasa ditolak.

“Permohonan kasasi dari pihak perusahaan pun turut ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrar), mengingat pemicu utama masalah ini hanya ada pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa yang sudah berakhir sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga, Noija Fileo Pistos, SH, MH, menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku HGB 170 dan adanya putusan hukum yang sudah inkrar, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.

“Kami melihat ada upaya pengukuran untuk perpanjangan, padahal HGB sudah tidak bisa diperpanjang. Karena itu kami menyampaikan keberatan resmi ke kantor pertanahan dan meminta pertemuan dengan kepala kantor. Namun, tidak direspons, sehingga kami mendatangi DPRD untuk meminta fasilitasi,” jelasnya.

Kesimpulan yang di ambil oleh Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan agar ATR/BPN Kota Ambon untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan HGB atau melakukan aktivitas apapun diatas lahan tersebut.

“Komisi I DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat di Negeri Passo. ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan