KINERJA PANITIA PENJARINGAN RAJA NEGERI SIRI SORI AMALATU DISINYALIR SARAT REKAYASA DAN AMBURADUL

Ambon, Bedahnusantara.com: Proses Penjaringan dan Pemilihan Raja Negeri Siri Sori Amalatu Disinyalir sarat rekayasa dan konspirasi untuk menghalangi lahirnya figur yang bersih dan jujur.

panitia%2BRaja%2BSirisori
Rumah Nageri (Baileo) Negeri Siri Sori Amalatu


Hal tersebut terungkap berdasarkan sejumlah fakta yang dikemukakan oleh beberapa Bakal Calon (Balon) Raja Negeri Siri Sori Amalatu, kepada media ini pada Selasa 29/09/2020.


Menurut Para narasumber (Balon Raja), mereka sebelumnya berjumlah enam orang bakal calon, yang diusulkan oleh mata rumah parentah Kasaulija, akan tetapi dikarenakan perda mengamanatkan hanya boleh maksimal lima calon. Akhirnya pihak Mata Rumah Parentah Kesaulija kemudian mengadakan prosesi adat di bailelo dengan disaksikan oleh Saniri Negeri Lengkap, Masyarakat, juga tokoh adat dan tokoh agama.


” kami sebelumnya berjumlah enam orang yang terdaftar sebagai bakal calon, akan tetapi karena diharuskan hanya boleh lima orang akhirnya kami melaksanakan pencanutan undi (pengambilan nomor undian), yang disaksikan oleh semua pihak di Baileo Negeri. Yang kemudian karena salah seorang dari kami mendapatkan nomor udian enam, maka secara berbesar hati yang bersangkutan kemudian menerima untuk tidak diakomodir sebagai calon dari usulan Mata Rumah Parentah Kesaulija,” Ungkap Sumber.


Akan tetapi lanjut mereka, dalam proses pentahapan selanjutnya terjadi hal-hal yang sangat tidak bersesuaian dengan mekanisme dan tatanan adat yang berlaku di Negeri Siri Sori Amalatu, apalagi hal tersebut telah diatur baik secara perda (Praturan Daerah) maupun juga dalam Peraturan Negeri (Perneg).


” Dalam Proses selanjutnya, tiba-tiba kepanitiaan yang dibentuk oleh Pihak Saniri Negeri dan Penjabat sementara (Karateker) Noke Kesaulija, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang sungguh berindikasi sarat muatan konspirasi atau rekayasa. Yang mana awalnya pada Tanggal 14 September 2020, Panitia dalam proses penjaringan bakal calon mengundang kelima bakal calon (Balon) Raja yang diusulkan oleh Mata Rumah Parentah Kesaulija, yakni: Junus Kesaulija, Roberth Kesaulija, Julius Kesaulija, Frami. T. Kesaulija, dan Jonatan. L Kesaulija, didampingi oleh tiga orang tim sukses dari masing-masing bakal calon untuk mendengarkan penjelasan panitia untuk sejak hari tersebut (14 September) hingga tanggal 21 September 2020, agar dapat memasukan semua berkas pencalonan untuk diproses oleh kepanitiaan tersebut,” terang Sumber.


Lebih lanjut diterangkan sumber, pada saat kami dipanggil (kelima bakal calon) tepatnya hingga pukul 24:00 wit (12 tengah malam), kami sama sekali tidak dijelaskan atau bahkan disodorkan berkas (dokumen) yang menerangkan semua tahapan yang harus dilalui oleh setiap bakal calon Raja.


” Kami dipanggil hingga tengah malam jam 12, untuk dijelaskan terkait proses pemberkasan para calon raja akan tetapi pada saat itu kami sama sekali tidak diberikan jadwal kerja kepanitiaan secara keseluruhan untuk dipahami dan diikuti oleh para bakal calon raja, (Ferifikasi Berkas, Wawancara,Perbaikan Berkas,Pengumuman Hasil Penjaringan dan lain sebagainya). Semua proses dan agenda kepanitiaan tersebut sama sekali tidak disampaikan atau dijelaskan oleh tim kepanitiaan bahkan skejul/Jadwalnya pun tidak diberikan kepada para bakal calon raja,” Papar Sumber


Para Narasumber Menuturkan, tindakan rekayasa dan indikasi adanya konspirasi terlah terlihat sejak tahapan awal pemberkasan dari Bakal Calon Raja dilaksanakan oleh tim Panitia penjaringan, yang mana disaat para bakal calon memasukan berkasnya tim panitia sama sekali tidak menyerahkan tanda terima berkas yang berfungsi sebagai bukti bahwa para calon telah memasukan berkasnya untuk diverifikasi oleh panitia.


” pada saat kami memasukan berkas kepada panitia penjaringan, kami sama sekali tidak diberikan tanda bukti penyerahan berkas. Mereka (panitia) beralasan bahwa tanda bukti penyerahan berkas akan diserahkan kemudian. Akan tetapi hingga lima hari lewat barulah pihak panitia menyerahkan tanda bukti penyerahan berkas para calon raja. itu pun tidak diserahkan kepada bakal calon raja, melainkan mereka memanggil salah satu team sukses bakal calon untuk diminta menandatangi dokumen (dalam dugaan kami) sebagai tanda bukti penyerahan berkas bakal calon. Mengapa kami katakan demikian, sebab hingga hari ini kami selaku bakal Calon sama sekali tidak menerima bukti tersebut baik Coppian/tembusannya,” Ungkap Sumber.


Hal ini telah menjadi sebagian bukti awal dugaan kami bahwasannya, memang telah ada indikasi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh pihak panitia penjaringan guna meloloskan pribadi tertentu dan menjatuhkan kandidat tertentu dari proses pemilihan Raja, padahal sesuai mekanismenya ketika mata rumah telah mengusulkan bakal calon kepada panitia untuk diteruskan kepada pihak pemerintah daerah (Pemda) untuk diproses dan dikembalikan yang kemudian akan dilakukan pemilihan secara demokrasi.



Untuk diketahui oleh semua pihak, bahwa kepanitian pada tanggal 21 September 2020 yang lalu telah menyatakan bahwa berkas persyaratan dari kelima bakal calon raja ini dinyatakan lengkap dan tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Akan tetapi lagi-lagi proses tersebut tidak disampaikan oleh kepanitiaan kepada kami sebagai bakal calon, melainkan panitia memberitahukan kepada para tim sukses dari setiap bakal calon.


Namun sikap dan kerja amburadul dari kepanitiaan dengan dugaan rekayasa dan sarat konspirasi kembali nampak dan terbukti, mana kala pihak panitia tidak mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Raja Negeri Siri Sori Amalatu secara terbuka dan transparan kepada publik (Masyarakat). Melainkan pihak panitia  pada tanggal 23 September 2020 mendatangi rumah dua bakal calon raja yakni; Junus Kesaulija dan Julius Kesaulija. Yang menyatakan kedua bakal Calon ini dinyatakan gugur dengan dalil faktor umur (Usia).


” Pada tanggal 23 September 2020 kemarin panitia mendatangi rumah team sukses saya (Junus Kesaulija) dan juga saudara saya ini Julius Kesaulija. Bahkan pada saat itu (23 September 2020) pihak panitia berjumlah kurang lebih delapan orang mendatangi rumah team sukses saya (Ny. Yakomina Likliwatil) dan kemudian menyatakan bahwa saya (Junus Kesaulija) dinyatakan tidak lolos, dan pada saat itu mereka kemudian menyerahkan tanda bukti (yang katanya/diduga palsu) itu adalah bukti penerimaan berkas calon peserta milik saya. Bahkan Ny. Yakomina Liklikwatil dipaska menanda tangani dokumen tersebut secara paksa dengan alasan panitia sedang buru-buru, sehingga team sukses saya ini (Ny. Yakomina Liklikwatil) tidak sempat membaca dokumen tersebut, bahkan walaupun sudah berulang kali dihubungi untuk meminta dokumen tersebut, sampai saat ini saya belum juga menerima bukti dokumen tersebut” Jelas Junus Kesaulija salah satu bakal Calon Raja. 



Tak hanya sampai disitu, lanjutnya, hal yang sama kemudian dilakukan juga kepada saudara saya Julius Kesaulija (Bakal Calon Raja) Negeri Siri Sori Amalatu. Yang mana sikap dan cara kerja kepanitiaan penjaringan masih dilakukan dengan pola dan motif yang sama.


” Mereka panitia. datang juga ke rumah saudara saya Julius Kesaulija, akan tetapi karena saudara saya Julius Kesaulija adalah orang yang teliti, ditambah dengan tidak adanya bukti-bukti yang kuat dari pihak panitia untuk menyatakan dirinya (Julius Kesaulija) tidak lolos. Maka saudara saya itu kemudian menolak untuk menandatangani dokumen yang diserahkan oleh panitia penjaringan.


Hingga berita ini dipublikasi semua proses kepanitiaan yang dilakukan di Negeri Siri Sori Amalatu sama sekali tidak ada yang dipublikasikan kepada masyarakat secara transparan dan terbuka. Bahkan faktor yang terkait ketidak lolosan Junus Kesaulija dan Julius Kesaulija, hingga hari ini juga tidak ada yang diungkapkan secara transparan dan jujur.


” kami mensinyalir, hal ini tidak berani dilakukan oleh pihak kepanitiaan, dikarenakan sudah sejak awal semua proses dan pentahapan penjaringan dan proses pemilihan raja Negeri Siri Sori Amalatu ini, telah ditunggangi kepentingan pihak atau oknum tertentu yang ingin agar kebenaran terkait (dugaan korupsi) dana desa dan alokasi dana desa, yang selama ini terjadi tidak terungkap dan diproses secara hukum. 


Kalaupun Tambahnya, Jika kemudian kami Junus Kesaulija dan Julius Kesaulija dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Raja Negeri Siri Sori Amalatu dengan alasan batasan umur, yang diamanatkan dalam Peraturan Negeri nomor 01 Tahun 2013. “Maka yang menjadi persoalan dan pertanyaannya saat ini adalah, mengapa untuk tahun 2014 yang lalu, saat proses penjaringan dan pemilihan Raja Negeri Siri Sori Amalatu dilaksanakan hal tersebut tidak diberlakukan, yang kemudian menyebabkan saudara saya Julius Kesaulija bisa tetap maju sebagai calon, walaupun yang bersangkutan telah memiliki usia (umur) diatas ketetapan yang diatur dalam Perneg tersebut,” Tandas Kesaulija.


Dengan tidak adanya transparansi dari kerja panitia, yang kemudian hanya mengakomodir tiga nama lain, telah menjadi sebuah pendidikan buruk dan juga menyebabkan keresahan dari masyarakat yang ada di Negeri Siri Sori Amalatu. Sebab semuanya terindikasi sarat konspirasi dan kecurangan. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan