Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan pentingnya pengakuan negeri adat Maluku oleh negara dalam pertemuan awal tahun bersama Wali Kota Ambon. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).
Menurut Reza, pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda koordinasi rutin antara Majelis Latupati Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, sekaligus menjadi momentum awal tahun untuk menyampaikan berbagai isu strategis, khususnya terkait perjuangan pengakuan negeri adat di tingkat nasional.
“Ini adalah pertemuan awal tahun bersama Pak Wali Kota. Karena koordinasi sering dilakukan, maka pertemuan ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal penting, terutama terkait proses pengakuan negeri adat di tingkat nasional,” ujar Reza Maspaitella.
Ia menjelaskan, selama ini masih terjadi kekeliruan dalam memaknai negeri adat yang kerap disamakan dengan desa atau desa adat. Padahal, secara historis, negeri-negeri adat di Maluku telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.
“Negeri adat bukan desa dan bukan pula desa adat. Sebelum NKRI terbentuk, negeri-negeri adat di Maluku sudah memiliki pemerintahan yang lengkap, mulai dari pemerintahan adat, hukum adat, wilayah adat, hingga tata kelola sumber daya alam dan ekonomi,” tegasnya.
Reza menyebutkan, Majelis Latupati Kota Ambon telah melakukan berbagai langkah konkret, termasuk menyampaikan dokumen formal serta melakukan kunjungan dan audiensi ke sejumlah kementerian di tingkat pusat. Kementerian yang telah dikunjungi antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait eksistensi, kedudukan hukum, dan tata kelola negeri adat.
“Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada kementerian di pusat bahwa negeri adat masih hidup dan dijalankan sampai hari ini, khususnya di Maluku dan Kota Ambon, termasuk dalam konteks pengakuan wilayah adat dan hak ulayat,” jelasnya.
Selain advokasi di tingkat nasional, Majelis Latupati juga aktif berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, terutama terkait kesiapan dokumen dan profil masing-masing negeri adat. Menurut Reza, kelengkapan dan standarisasi profil negeri adat menjadi syarat penting agar negeri-negeri adat dapat menjadi negeri binaan kementerian.
“Sebagian negeri adat di Kota Ambon sudah memiliki profil, sebagian lainnya masih dalam proses penyusunan. Saat ini kami mendorong penyeragaman isi profil agar data setiap negeri dapat terbaca jelas oleh kementerian, sehingga pembinaan bisa sesuai dengan potensi dan keunikan masing-masing negeri,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Majelis Latupati Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, Reza menilai kemitraan yang telah terbangun selama ini sudah cukup kuat tanpa harus selalu diformalkan dalam bentuk MoU.
“Kerja sama ini cukup diwujudkan melalui kesepakatan agenda kerja yang jelas, target capaian, dan waktu pelaksanaan, sehingga penguatan perjuangan pengakuan negeri adat bisa berjalan efektif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Reza Maspaitella menegaskan bahwa pengakuan negeri adat merupakan bagian penting dari jati diri masyarakat adat Maluku dan harus diakui secara formal oleh negara.
“Negeri-negeri adat sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Pengakuan negara tidak hanya penting dalam konteks hukum tertulis, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem kehidupan adat yang telah hidup dan berjalan selama ratusan tahun,” pungkasnya.
Ia berharap, pengakuan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan khusus sebagai turunan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagaimana pengakuan yang telah diberikan negara kepada daerah-daerah dengan kekhususan tertentu seperti Papua, Yogyakarta, dan Aceh. (BN Grace)





