KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI MALUKU MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Kemenag logo
Logo Kementerian Agama

Ambon, Bedah Nusantara.com: Masih dalam kondisi Rapat Koordinasi Tahun 2015 Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku (Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd) yang didampingi  Kabag TU (Drs. H. Zain Firdaus Kaisupy) melakukan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku, kamis (02/03/2015).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang antara lain dinyatakan bahwa untuk mewujudkan secara kongkrit program tersebut maka setiap Kementerian/Lembaga diharuskan terlebih dahulu berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi melalui pencanangan zona integritas.

Dalam araharnnya Kakanwil menyampaikan bahwa “Program Penetapan Wilayah Bebas Korupsi dilingkungan Kementerian Agama Provinsi  Maluku merupakan suatu keharusan yang segera dimulai pelaksanaannya, sehingga  Kementerian Agama Maluku dalam pelaksanaanya nanti  perlu bekerjasama dengan  intansi Pengawas yang dapat melakukan pembinaan sekaligus pendampingan terhadap Kementerian Agama seperti BPKP, BPK, dan KPK”, ujar Kakanwil.

Kesempatan yang sama pula Kakanwil menetapkan dua Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagai Pilot Project pencanangan antara lain Kantor Kemenag Kota Ambon dan Kantor Kemenag Kab. Maluku Tengah. (BN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan