Kelbulan Meminta Agar Penagihan Retribusi Juga Melibatkan Pemerintah Desa

 

Ambon, Bedahnusantara.com – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Ambon menggelar rapat panja bersama para Raja, Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Ambon.

WhatsApp Image 2025 06 19 at 14.13.33 f21b814a scaled

Di berbagai daerah, termasuk Kota Ambon, sedang membahas dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan regulasi yang lebih baru, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan dan Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD kota sudah melakukan perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan dan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kelurahan, Kecamatan, dan Desa/ Negeri.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh daerah

Marthina Ivon Kelbulan Kepala Desa Poka usai mengikuti Rapat kepada media mengatakan sangat diharapkan kepada pemerintah Kota Ambon agar desa diberi Peran terkait masalah penagihan retribusi, karna kalau persoalan data kami semua punya data.

“oleh sebab itu kami harus diberi peran penting dalam hal menagih retribusi karena kami mempunyai kewenangan dalam wilayah wilayah kerja kami, oleh sebab itu pemerintah kota Ambon dapat melihat hal tersebut,” ungkapnya saat di wawancarai di kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (20/6/2025).

Dikatakan juga bahwa selama ini ada pihak pihak ketiga yang berperan dalam penagihan retribusi tersebut dan otomatis akan ada pembagian secara merata antara pemerintah kota dan pihak ketiga.

“untuk itu kami harapkan kami dari pemerintah desa juga dapat mengambil peran dalam hal penagihan tersebut agar nantinya dapat menambah PAD bagi desa kami juga, pasalnya selama ini kami yang punya wilayah tetapi kami tidak diberi kuasa dalam hal penagihan retribusi oleh sebab itu lewat Perda yang ada kami berharap agar pemerintah Desa juga dapat berperan aktif dalam hal penagihan retribusi,” imbuhnya.

Lanjutnya, Kami sangat berterima kasih kepada DPRD kota Ambon yang telah membuka ruang untuk kami berdiskusi lewat rapat bersama guna mendengar semua keluhan serta masukan yang kami sampaikan agar kedepan kami juga dapat diberi peran penting dalam hal penagihan retribusi sesuai Perda yang telah dibuat dan ini bertujuan untuk Kota Ambon yang lebih baik lagi tutupnya. ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan