Ambon – Maluku, Bedahnusantara.com: Gereja Protestand Maluku (GPM), akan melaksanakan sidang sinode yang ke-38 guna menghadirkan pemimpin baru pada tubuh lembaga tersebut. Yang nantinya akan berperan sebagai pemimpin, pengayom, juga pelaksana tugas pelayanan dan kenabian.
![]() |
| Kasus Dugaan Penggelapan Uang Klasis Pulau Ambon Timur Mesti Dituntaskan Dalam Sidang Sinode Ke-38 |
Pelaksanaan Sidang Sinode Gereja protestand Maluku (GPM) yang ke-38 di Ambon, sendiri akan berlangsung selama kurang lebih 7 hari yakni dari 07 Februari -14 Februari 2021, dan prosesnya akan dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan juga secara virtual.
Dalam semarak pelaksanaan Sidang Sinode ke-38 ini, ternyata terdapat sebuah peristiwa yang sempat mencoreng nama baik Gereja secara kelembagaan dan telah menjadi rahasia umum dikalangan jemaat, akan tetapi hingga hari ini kasus tersebut tidak pernah dituntaskan.
Peristiwa tersebut adalah, adanya dugaan tindakan penggelapan dan Mark Up, keuangan milik Klasis Pulau Ambon Timur yang menjadi kelembagaan dibawah komando Sinode Greja Protestand Maluku (Sinode GPM).
Kasus tersebut, disiyalir bertalian dengan persoalan dana wajib yang harus disetorkan oleh Klasis Pulau Ambon Timur sebanyak kurang lebih Rp.6,8 Milyar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari team verifikasi Sinode GPM.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh team Media Bedahnusantara.com, diketahui bahwa kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon timur ini mulai terkuak atau terendus pada Januari 2019 yang lalu. Yang mana pihak Sinode GPM melalui bagian perbendaharaan, mempertanyakan terkait dana setoran wajib klasis ke sinode GPM yang belum juga dibayarkan, oleh Klasis Pulau Ambon Timur.
Padahal tunggakan ini sendiri terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2016 yang lampau hingga saat ini, bahkan kasus ini masih belum mengalami kejelasan dikalangan Gereja dan Jemaat. Namun telah memakan korban yakni Ketua dan Sekretaris Klasis Pulau Ambon Timur yang mengalami proses pemutasian jabatan tanpa dilandasi mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.
Menelusuri kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, team Media Bedahnusantara.com kemudian mulai melakukan investigasi yang kemudian menemukan salah seorang narasumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan akan tetapi bersedia untuk diwawancarai dan memberikan keterangan serta informasi perihal kasus tersebut.
Kepada media ini, sang narasumber menjelaskan bahwa; peristiwa kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini telah berlangsung sejak lama yakni sejak tahun 2016 yang lampau, dan masih berjalan hingga hari ini namun tidak pernah diungkapkan khsusnya pada sidang-sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode GPM.
” Kasus ini sendiri, sudah sejak lama dan bukan rahasia umum lagi, akan tetapi tidak pernah dibahas atau diungkapkan pada sidang-sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode GPM. Bahkan telah sampai pada ranah hukum yang kemudian sejumlah pihak telah diperiksa serta dimintai keterangannya, akan tetapi kemudian terkonfirmasi oleh salah seorang saksi yang diperiksa bahwa kasus ini mesti dihentikan, sebab diduga turut melibatkan pimpinan tertinggi Gereja Protestand Maluku,”. Ungkap Narasumber.
Selain itu lanjutnya, dalam proses penindakan atas kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, dirinya menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan juga kesalahan prosedural ketika dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
” Besar dugaan saya bahawa dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus Keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, penuh dengan Indikasi penyalahgunaan kewenangan, dugaan percobaan menghilangkan jejak dan bukti kasus, dugaan percobaan menutupi kasus ini, dan penindakan yang tidak secara prosedural kepada dua orang pimpinan pada Klasis Pulau Ambon Timur,” Terang Sumber.
Mengapa saya katakan demikian, karena berdasarkan temuan saya, didapati fakta bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Sinode GPM untuk mengungkapkan dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, sangat tidak bersesuaian dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Padahal dalam aturan keperbendaharaan, jika kemudian ditemukan ada terjadi kasus atau persoalan keuangan, maka yang harus menangani adalah team verifikasi dan bukan bagian keuangan sinode GPM.
” Sebab team Verifikasi tersebut dipilih dan ditetapkan dalam sidang sinode GPM. Dan hal itu adalah sah merupakan legalitas mereka sebagai lembaga pengaudit milik GPM. Sesuai dengan Peraturan Pokok Gereja Protestan Maluku, Ketetapan Sinode No.09 Tahun 2016. ” Tentang Perbendaharaan Gereja”, yang Mengacu pada BAB XVI Pasal 23 dan Pasal 24. Yang mana Disana dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan dari team Verifikasi dalam BAB XVI Pasal 22 ayat 3, adalah sebagai lembaga pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan. Sehingga pelaksanaan pengawasan dalam perbendaharaan gereja mestinya dilakukan oleh team verifikasi dan bukan oleh team lain dari bentukan Sinode GPM,” tegas Narasumber.
Sehingga team verifikasi itulah yang bertanggung jawab, untuk mengadakan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini. Yang kemudian jika ditemukan adanya tindakan merugikan gereja dalam hal keuangan dan perbendaharaan, maka barulah pimpinan Gereja yang tertinggi dapat mengambil tindakan sanksi seperti yang diatur dalam pasal 24 BAB XVI Peraturan Pokok Gereja Protestan Maluku, Ketetapan Sinode No.09 Tahun 2016. ” Tentang Perbendaharaan Gereja” tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya, Lanjut sumber, dalam kasus dugaan Penggelapan (Mark Up), dana Wajib setoran ke Sinode oleh klasis Pulau Ambon timur ini, sama sekali tidak melalui mekanisme yang sebagaimana diatur dalam aturan perbendaharaan dalam Peraturan Pokok Gereja Protestan Maluku, Ketetapan Sinode No.09 Tahun 2016. ” Tentang Perbendaharaan Gereja”.
” Hal ini berdasarkan data dan fakta, bahwa diketahui adanya dugaan tindakan persekongkolan dalam tubuh Sinode GPM, yang mana ketika kasus ini mulai tercium dan dipertanyakan, Pihak Sinode GPM tidak menurunkan team Verifikasi untuk mengaudit dan menemukan kebenarannya, malah yang diturunkan adalah team bentukan kantor Sinode GPM yang diduga adalah team dari keuangan Sinode GPM, dan disinyalir didalamnya terdapat salah seorang oknum yang diduga menjadi pelaku dalam aksi kejahatan itu yang bernama Imanuel Teslatu (Yohanes alias Anes Teslatu), yang dalam perannya bertindak selaku penerima uang setoran dari Wakil bendahara Klasis Pulau Ambon Timur tersebut,” Papar Narasumber.
Karena itu, ketika mekanisme dimulai dengan cara yang tidak benar dan cacat prosedur, maka saat team tersebut (Team Bentukan Sinode GPM yang diduga dari bagian keuangan Sinode) melakukan pemeriksaan, dan tanpa diketahui hasilnya seperti apa. Sinode GPM lewat ketua Sinode kemudian mengeluarkan surat keputusan untuk memutasikan dua orang pimpinan pada tubuh Klasis Pulau Ambon timur, yakni Ketua Klasis dan Sekretaris Klasis.
” Bukankah ini adalah perbuatan yang tidak terpuji?, Pelajaran apa yang akan diambil oleh umat dan jemaat dari tindakan pemimpin gereja yang sedemikian ini?,. Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, setelah ada pihak yang menegur Pemimpin tertinggi Sinode GPM terkait cara kerja mereka yang melanggar aturan Gereja, barulah Sinode GPM menurunkan team Verifikasi untuk memeriksa kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, yang kemudian didapati bahwa kerugian Gereja sebesar kurang lebih Rp. 6,8 Milyar,” Jelasnya.
Namun tambahnya, sekalipun hasil pemeriksaan oleh team Verifikasi Sinode GPM telah menemukan kebenaran bahwa tidak adanya keterlibatan Ketua dan Sekretaris Klasis Ambon Timur dalam kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, namun keputusan Pemutasian keduanya tidak pernah diperbaiki. Dan bahkan oknum terduga pelaku kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, masih tetap diberi jabatan dan kewenagan untuk mengelola keuangan Klasis Pulau Ambon Timur dan juga pada Sinode GPM.
” Ini memang sebuah keanehan, yang tidak bersalah dikorbankan tetapi yang menjadi terduga pelaku kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur malah masih dengan bebas berkeliaran dan bahkan memiliki jabatan pada bagian keuangan baik di Klasis Pulau Ambon Timur maupun di Sinode GPM. Sebab itu kasus ini mesti dituntaskan bahkan mesti terungkap jelas dalam Sidang Sinode GPM ke-38 yang sementara berlangsung ini,” Tandasnya. (BN-07)






