Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon mulai membahas perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Ambon, Lexi M. Manuputty, S.H., mengatakan pembahasan bersama Pansus Komisi II tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal tersebut disampaikan Lexi saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (27/8/2026).
Menurut Lexi, perubahan Perda tersebut diperlukan karena adanya perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang menjadi dasar dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Yang dibahas tadi adalah rancangan peraturan daerah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujar Lexi.
Ia menjelaskan, salah satu dasar perubahan tersebut adalah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kenapa Perda itu harus diubah? Yang pertama karena merujuk dari regulasi di atasnya, yaitu Permendagri 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan terhadap Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Sehingga ada beberapa pasal yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Selain menyesuaikan dengan regulasi terbaru, perubahan Perda tersebut juga menjadi salah satu catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Lexi menyebut, Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan barang milik daerah sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi setelah adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Ini juga menjadi catatan atau rekomendasi dari KPK melalui MCP KPK. Selama ini semenjak Perda 5 Tahun 2020 dipakai sampai dengan saat ini, sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga perlu disesuaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Lexi menjelaskan pembahasan yang dilakukan bersama Pansus Komisi II masih merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan Perda.
Setelah pembahasan awal tersebut, Ranperda akan memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi dan materi muatan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah pembahasan awal ini, nanti proses tahapan selanjutnya melalui harmonisasi bersama-sama dengan Kanwil Kementerian Hukum. Setelah itu baru tahapan akhir, final bersama-sama dengan Pansus,” terangnya.
Lexi menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan dan harmonisasi selesai, Ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses menuju penetapan apabila seluruh persyaratan dan substansinya telah terpenuhi.
“Kalau memang bisa ditetapkan, maka bisa ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon,” pungkasnya.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Pemkot Ambon berharap pengelolaan barang milik daerah ke depan memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan dan akuntabel. (BN Grace)





