Maluku,Bedahnusantara.com: Berdasarkan kebijakan dan keputusan Pemerintah Arab Saudi, kemarin secara resmi Memtri Agama RI memutuskan untuk menunda keberangkatan Jamaah Haji 2020 ke 2021.
![]() |
| Ibadah Haji Ditunda Pelaksanaannya Disebabkan Pandemi Covid-19 |
Dan untuk saat ini untuk teknis mekanisme pelaksanaan penundaan itu sedang dirumuskan dan dalam beberapa hari kedepan akan dikeluarkan juknis terkait mekanisme penarikan uang.
” Untuk pelunasan tahap pertama dan kedua akan dikembalikan bila ada persetujuan dari Calon Jamaah Haji, namun mereka juga bisa menyimpannya di rekening Kementrian,”Ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada awak media di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/6).
Saat ini untuk Maluku sendiri Jamaludin selaku Kepala Staf Penyelenggara Haji Tingkat Provinsi dan Gubernur Maluku selaku Kordinator sudah melakukan telekonference ke seluruh Kacab Agama Kabupaten/Kota beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait pembatalan ini dan memberikan pemahaman bahwa ini adalah murni keputusan Pemerintah Arab Saudi, jadi diharapkan semua Calon Jamaah Haji bisa menerima keputusan ini.
” Jumlah Jamaah Haji untuk kuota Maluku ada 1.098, yang telah melakukan tahap pertama dan tahap kedua 984. Yang sisanya ini ditunda untuk tahun depan,”Kata Jamaludin.
Jamaludin juga menjelaskan bahwa nanti kekurangan itu akan diberikan kuota tambahan yang akan menjadi kuota tambahan pemerintah daerah.(BN-04)






