GMKI Cabang Ambon Pertanyakan Proses Hukum Kasus Penganiyayaan Anggotanya

alfin%2BGMKI
Alfin Souisa ” Sek.Cab. GMKI Ambon

Ambon, Bedah Nusantara.com: Sekertaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon,Alfin Souisa, mempertanyakan kinerja Polres Ambon terkait kasus penganiyayaan yang menimpa salah seorang pengurus GMKI Cabang Ambon, atas nama Almindes Falentino Siauta yang hingga kini tidak pernah ada kejelasannya.

Menurut Souisa, bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab terhadap Sdr. ALMINDES FALENTINO SIAUTA sebagai Ketua Bidang Pengkajian Penalaran GMKI Cabang Ambon, pada hari selasa tanggal 21 Maret 2017 sekitar Pukul 02.00 Wit di depan kantor RRI Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sehingga mengakibatkan Sdr. ALMINDES FALENTINO SIAUTA sebagai korban, menderita luka-luka dengan 3 jahitan di bagian dahi dan memar di sekitar mata sebelah kanan.

Dijelaskannya, Bahwa Sdr. ALMIDES FALENTINO SIAUTA sebagai korban tindakan penganiayaan beserta saksi telah melaporkan kejadian perkara ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada tanggal 21 Maret 2017 dengan nomor tanda bukti lapor  : LP/178/III/2017/Maluku/Res.Ambon disertai bukti-bukti kepada pihak kepolisian berupa 1 buah kaos putih bekas darah korban bergambar tokoh nasional J. Leimena dan betuliskan GMKI Ambon Komisariat FISIP Unpatti, beserta alat bukti fisum.

Bahkan lanjutnya, terhitung sejak dilaporkannya perkara pidana pada tertanggal 21 Maret 2017 dan tanggal 23 Maret pukul 17.30 Wit setelah pemeriksaan saksi dan korban dan penyerahan alat bukti oleh pelapor/pengadu kepada pihak kepolisian, ternyata sampai saat ini tanggal 04 April 2017 pihak kepolisian belum juga melakukan proses hukum lanjutan terhadap laporan perkara pidana tersebut, bahkan pelaku dkk belum juga diamankan oleh penyidik demi pemeriksaan lanjutan.

Oleh karenanya, dengan situasi lambannya penanganan perkara meresahkan civitas GMKI Cabang Ambon, terutama saya selaku pimpinan cabang. pasalnya sudah kurang lebih 2 minggu salah satu pengurus cabang yang menjadi korban belum juga memperoleh keadilan.

Souisa mempertanyakan, kepada pihak Kepolisian,
“dimanakah letak keadilan itu, jika proses peradilan yang lamban mulai membunuh hak asasi korban? Proses peradilan pidana yang tidak berjalan efektif dan efisien ini dikhawatirkan akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum”.

Maka lanjutnya, tidak mengherankan jika tindakan main hakim sendiri sering terjadi dalam suatu peristiwa pidana karena hilangnya trust dalam diri masyarakat pencari keadilan. Pada hari jumat 31 Maret 2017 Saya bersama teman-teman GMKI Cabang Ambon pernah berkunjung ke polres ambon dan pulau-pulau lease untuk mengecek sudah sejauh mana penanganan kasus ini.

Sehingga, kami akan menindak lanjuti kasus ini ketingkatan yang lebih tinggi, jika nantinya kasus ini tidak juga diselesaikan berdasarkan asas keadilan bagi semua masyarakat. sebab hingga saat ini kasus ini belum juga memiliki kejelasan terkait nasib sahabat kami, dan juga soal tindakan hukum terhadap para pelaku tegas Souisa (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan