Ambon, Bedahnusantara.com — Wacana pembentukan Kota Lease sebagai daerah otonom baru (DOB) kembali mengemuka di ruang-ruang politik Maluku. Setelah sempat lama redup, kini suara itu kembali nyaring terdengar di gedung DPRD Provinsi Maluku.
Kamis (13/11/2025), ruang rapat Komisi I DPRD Maluku tampak lebih ramai dari biasanya. Tim Konsorsium Kota Lease hadir membawa satu misi: memperjuangkan kembali cita-cita masyarakat Lease untuk memiliki daerah otonom sendiri.
Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu penuh semangat. Data, dokumen, hingga kajian akademik dibentangkan di atas meja rapat. Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, mengakui bahwa apa yang disampaikan tim konsorsium bukan sekadar wacana kosong.
“Hampir semua persyaratan sudah dipenuhi. Ini menunjukkan keseriusan masyarakat Lease untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Wahid selepas rapat.
Namun, Komisi I tidak hanya membahas Kota Lease. Ada 13 daerah otonom baru (DOB) lain di Maluku yang masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Bagi Wahid, semuanya memiliki tujuan yang sama — mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai, kebijakan nasional yang menitikberatkan pembagian dana berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah telah lama membuat Maluku tertinggal. Padahal, secara historis dan geografis, provinsi kepulauan ini menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibanding daerah lain.
“Pendekatan perhitungan dana alokasi umum tidak berpihak pada Maluku. Padahal kita ini bagian dari delapan provinsi yang ikut mendeklarasikan kemerdekaan NKRI,” tegasnya.
Wahid menyebut, jika pemekaran Kota Lease direalisasikan, maka pintu bagi berbagai program pembangunan dari kementerian akan semakin terbuka. Ia menyebut langkah ini bukan sekadar urusan administratif, tapi bentuk nyata keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan.
“Semakin banyak DOB dibentuk, semakin banyak perhatian pusat yang masuk ke Maluku. Itu bagian dari tanggung jawab moral kita untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Meski demikian, perjuangan itu tak bisa hanya berhenti di tingkat provinsi. Wahid menegaskan bahwa dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan DPRD setempat menjadi kunci penting, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap Bupati dan DPRD Malteng bisa ikut membuka jalan. Pemekaran ini bukan untuk memisahkan diri, tetapi untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan,” tandasnya.
Kini, bola panas pemekaran Kota Lease kembali bergulir. Di tengah dinamika politik nasional dan kebijakan moratorium DOB yang belum dicabut sepenuhnya, semangat masyarakat Lease tetap menyala — menandakan bahwa impian memiliki kota sendiri belum padam. (BN Grace)





