Retribusi Sampah Kota Ambon Masih Rendah, DLHP Akui Kesulitan Tingkatkan PAD

IMG 20251113 WA0015 scaled

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghadapi tantangan besar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi, meskipun tarif yang ditetapkan sebenarnya sangat terjangkau.

 

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gasperzs, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi sampah untuk kategori rumah tangga hanya sebesar Rp5.200 per bulan. Menurutnya, angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan harga kebutuhan sehari-hari.

 

“Bayangkan saja, harga satu bungkus ciki di warung bisa mencapai Rp7.000, sedangkan retribusi sampah hanya Rp5.200 per bulan. Dengan nilai sekecil itu, sulit berharap PAD dari sektor ini bisa signifikan,” ujar Gasperzs saat menyampaikan materi sosialisasi di Kantor Balaikota Ambon, Kamis (13/11/2025)

 

Rendahnya tarif retribusi tersebut berdampak langsung pada pendapatan daerah. Hingga November 2025, realisasi PAD dari retribusi sampah baru mencapai sekitar Rp1 miliar dari target Rp18 miliar. Angka itu dinilai masih jauh dari kebutuhan operasional DLHP yang mencapai Rp60 miliar per tahun, termasuk biaya pengangkutan, pemeliharaan armada, gaji petugas, dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Untuk mengatasi kondisi tersebut, DLHP Kota Ambon kini berupaya memperkuat sistem penagihan dengan menggandeng pemerintah kelurahan dan desa. Skema penagihan langsung ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

 

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan aparat kelurahan agar penagihan bisa lebih efektif. Dengan begitu, masyarakat juga lebih mudah diingatkan karena mereka berhubungan langsung dengan perangkat di lingkungannya,” jelas Gasperzs.

 

Selain masalah kesadaran dan penagihan, DLHP juga menghadapi tantangan dalam hal persepsi publik. Masih banyak warga yang beranggapan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab penuh pemerintah, tanpa memahami bahwa partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi adalah bagian penting dari sistem layanan publik.

 

“Kalau masyarakat tidak ikut berkontribusi, tentu pelayanan juga akan terhambat. Sementara biaya operasional terus meningkat, mulai dari bahan bakar hingga perawatan armada pengangkut sampah,” tambahnya.

 

Ke depan, DLHP berencana untuk melakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi, sekaligus memperkuat sistem digitalisasi pembayaran agar lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, peningkatan sosialisasi di tingkat RT dan RW juga akan digalakkan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan dampaknya bagi kebersihan kota.

 

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap target PAD dari sektor persampahan dapat meningkat secara bertahap dan mampu menopang pembiayaan operasional DLHP, sekaligus mendukung terwujudnya Ambon yang lebih bersih dan sehat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan