Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran penting dalam sistem administrasi kependudukan karena menjadi identitas unik setiap penduduk yang terdaftar di Indonesia. Oleh sebab itu, keakuratan data dan pemanfaatan dokumen kependudukan secara tepat menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon, Edwin J. Pattikawa, ketika memberikan sambutan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait inovasi Pakaian Cele di Hotel Manise, Ambon, Selasa (27/10/2026).
Dalam sambutannya, Pattikawa menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan. Karena itu, setiap dokumen dan data kependudukan harus dikelola dengan baik agar memberikan kepastian identitas serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang efektif.
Ia menjelaskan, NIK merupakan nomor identitas yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK diberikan kepada setiap penduduk dan tetap menjadi identitas orang tersebut sepanjang hidupnya.
“Nomor Induk Kependudukan itu keluar satu kali untuk satu orang dan berlaku terus sampai yang bersangkutan meninggal dunia. NIK tidak dapat diganti atau dialihkan kepada orang lain,” demikian penjelasan yang disampaikan Pattikawa.
Pentingnya NIK tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga menyangkut ketepatan data yang digunakan dalam berbagai sistem pelayanan publik.
Menurut Pattikawa, data kependudukan yang akurat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pekerjaan, perbankan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan dokumen kependudukan.
Selain penguatan pengelolaan data, Pemerintah Kota Ambon juga mendorong transformasi digital melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pattikawa menyebutkan, pada Juli lalu, Wali Kota Ambon telah mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan IKD sebagai bagian dari upaya memodernisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Pemanfaatan identitas digital diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan efisien. Namun, pelaksanaannya tetap perlu disertai sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat, cara penggunaan, serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berpuas diri dengan sistem yang telah berjalan. Inovasi dan pemanfaatan teknologi perlu terus dikembangkan dengan tetap mendengarkan kebutuhan serta pengalaman masyarakat ketika mengakses pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Pattikawa juga menekankan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan, sedangkan penyelenggara pelayanan dapat menjelaskan ketentuan terbaru mengenai sistem dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan.
Ia meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon bersama jajarannya mengkaji setiap masukan yang disampaikan dalam diskusi, kemudian menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan standar pelayanan.
Forum tersebut juga diharapkan mampu memperkuat transparansi dan mendorong pelayanan yang mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pattikawa berharap penguatan administrasi kependudukan, pengembangan inovasi Pakaian Cele, serta pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan beriringan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Ambon. (BN Grace)










