KSBSI Ambon Bongkar Praktik Kontrak Kerja, Buruh Terancam Kehilangan Kepastian Status

IMG 6566 scaled

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Praktik penggunaan sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan menjadi sorotan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Ambon. Sejumlah perusahaan di Kota Ambon diduga masih menerapkan sistem kontrak secara merata kepada pekerja, termasuk pada jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan berlangsung secara terus-menerus.

Ketua KSBSI Kota Ambon, Louis Souissa, menegaskan bahwa persoalan status hubungan kerja harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD Kota Ambon. Menurutnya, pekerja tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian akibat penerapan sistem kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Souissa saat diwawancarai langsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (26/10/2026).

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Ia menjelaskan, dalam hubungan kerja dikenal dua bentuk perjanjian, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua jenis perjanjian tersebut memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda sehingga perusahaan tidak dapat menentukan status pekerja semata-mata berdasarkan kepentingan bisnis.

Souissa menilai, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah kecenderungan perusahaan menggunakan kontrak kerja untuk pekerjaan yang sebenarnya menjadi bagian dari kegiatan utama dan berlangsung secara permanen.

Menurutnya, pekerjaan yang sifatnya terus-menerus harus mendapatkan kepastian status sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Sistem kontrak tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Jangan semua tenaga kerja disamaratakan menggunakan kontrak. Harus dilihat jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Kalau pekerjaannya bersifat tetap dan dilakukan terus-menerus, status hubungan kerjanya harus disesuaikan dengan regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kontrak kerja harus memperhatikan ketentuan mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, Souissa menyoroti pekerjaan seperti keamanan, kebersihan, penyediaan makanan atau katering, pekerjaan tertentu di bidang pertambangan, serta pengemudi. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan status PKWT maupun PKWTT tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan daftar pekerjaan yang dibuat perusahaan.

KSBSI Kota Ambon berharap pemerintah daerah bersama DPRD melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan hubungan industrial di berbagai perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan produktivitas perusahaan.

Souissa menyebut, pihaknya memiliki banyak catatan mengenai persoalan ketenagakerjaan di Ambon. Organisasi buruh tersebut juga telah menyampaikan persoalan yang ditemukan kepada DPRD Kota Ambon dan Wali Kota Ambon agar mendapat perhatian serta tindak lanjut.

Ia menegaskan, persoalan status pekerja tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil. Sebab, ketidakpastian hubungan kerja dapat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Tenaga kerja merupakan aset ekonomi daerah. Karena itu, hak-hak mereka harus diperhatikan. Kami berharap pemerintah dan pengusaha sama-sama taat terhadap aturan sehingga hubungan industrial dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

KSBSI juga mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Souissa, perlindungan pekerja bukan hanya menyangkut hubungan antara buruh dan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi keluarga, produktivitas usaha, serta pembangunan Kota Ambon secara keseluruhan.

Ia berharap persoalan penggunaan kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan dapat segera ditangani sehingga pekerja memperoleh kepastian status, perlindungan hak, dan hubungan kerja yang lebih adil. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan