Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Komisi I DPRD Kota Ambon mengawal penyelesaian persoalan pembayaran uang pesangon terhadap Edwin, karyawan PT Hasjrat Abadi yang telah mengabdi selama 11 tahun. Setelah melalui proses pembahasan bersama pihak pelapor dan terlapor, persoalan tersebut akhirnya menemukan titik terang dengan rencana pembayaran pesangon sebesar Rp46 juta pada 3 November 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, menyampaikan perkembangan tersebut saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (26/10/2026).
Aris menjelaskan, persoalan pembayaran pesangon itu menjadi perhatian Komisi I setelah Edwin berupaya memperoleh haknya sebagai pekerja yang telah mengabdikan diri selama 11 tahun di perusahaan tersebut.
Menurutnya, dalam proses penyelesaian yang berlangsung sebelumnya, pihak PT Hasjrat Abadi telah memberikan penjelasan bahwa prosedur pengambilan pesangon dilimpahkan kepada salah satu perusahaan, yakni Manulife.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Ambon bersama pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, guna mencari jalan keluar atas persoalan hubungan industrial tersebut.
“Dalam langkah dan upaya yang dilakukan Komisi I bersama pelapor dan terlapor, hari ini sudah ada titik terang. Insyaallah, pada tanggal 3 November nanti pembayaran uang pesangon sudah dapat dilakukan,” ujar Aris.
Ia mengapresiasi proses penyelesaian yang telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak pekerja mendapatkan perhatian dan kepastian.
Aris menegaskan, persoalan pesangon tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Perusahaan harus memberikan perhatian serius terhadap hak-hak karyawan, terutama pekerja yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengabdi dan memberikan kontribusi bagi perusahaan.
Karena itu, ia mengingatkan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon agar lebih memperhatikan persoalan pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Aris, masa kerja yang panjang semestinya menjadi perhatian dalam proses penyelesaian hubungan kerja. Pekerja yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun atau lebih perlu mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk perusahaan-perusahaan lain, kami juga meminta agar memperhatikan persoalan pesangon. Ada ketentuan dan penghargaan bagi pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun, sepuluh tahun, atau lebih. Hak-hak pekerja harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Ia berharap, penyelesaian kasus Edwin dapat menjadi contoh bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan upaya mediasi yang melibatkan lembaga terkait.
Komisi I DPRD Kota Ambon, lanjutnya, akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja di daerah ini.
Dengan adanya titik terang tersebut, pembayaran pesangon senilai Rp46 juta kepada Edwin diharapkan dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kepastian pembayaran itu menjadi hal penting bagi pekerja yang telah menunggu penyelesaian haknya setelah 11 tahun masa pengabdian.
Meski demikian, realisasi pembayaran pada 3 November 2026 tetap perlu dipastikan melalui pelaksanaan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Aris berharap, perusahaan dan seluruh pihak terkait dapat menjadikan penyelesaian ini sebagai momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja. (BN Grace)









