![]() |
| Kadis Pendapatan Kota Ambon |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Dugaan tindak pidana Korupsi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Prindag) Kota Ambon, yang dilakukan lewat mekanisme pungutan Liar (PUNGLI) pada salah satu Objek yang menjadi kewenangannya,ternyata mendapat respons beragam.
Dinas Pendapatan Kota Ambon, yang menjadi lembaga Negara dalam hal pengumpul berbagai aset dan pendapatan bagi Kota Ambon salah satunya.
Kadis Pendapatan Kota Ambon, Yopi Selanno, ketika dikonfirmasi oleh Bedah Nusantara.com, mengemukakan, bahwa temuan yang didapati oleh pihak redaksi Bedah Nusantara.com adalah hal yang biasa.
” ini hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan, apa yang dilakukan oleh Disperindag Kota Ambon, itu semua hal yang benar dan tidak ada yang salah”. Ujar Selanno
Ketika ditanya apakah, Tindakan yang dilakukan Oleh Disperindag Kota Ambon tersebut yang diduga ada unsur pungli ini menyalahi aturan,
Selanno mengetakan, “ini tidak menyalahi aturan, semua ini adalah tindakan Efisiensi, sehingga dinas tidak perlu mengeluarkan biaya lagi dalam hal pengelolaan Objek tersebut”.
Apa yang diungkapkan Oleh kepala dinas Pendapatan Kota Ambon ini, sungguh sangat berlawanan dengan mekanisme aturan yang mengatur terkait Objek yang dikolelah oleh disperindag Kota Ambon ini,
Pasalnya apa yang dilakukan oleh disperindag Kota Ambon ini sungguh tidak berkenaan dengan aturan yang berlaku, bahkan tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan hal tersebut dilaksanakan.
Sehingga menjadi pertanyaan apakah ada unsur Kong-Kalikong antara Dinas Perindag Kota Ambon dengan Dinas Pendapatan Kota Ambon?
semua masih menjadi pertanyaan yang akan terungkap nantinya. (BN-08)






