Maluku,Bedahnusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya menyetujui 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, dan 10 buah Ranperda menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama, selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah, juga mengandung makna tanggung jawab bersama.
“Untuk terbentuknya Perda yang aspiratif, berkualitas, dan akuntabel, untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah,” katanya.
Diamengakui, 19 Ramperda tahun 2022 terdiri dari 5 Ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan 14 Ranperda usul Pemerintah Provinsi Maluku.
“19 rancangan peraturan daerah tahun 2022 terdiri atas lima Ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku, dan Ranperda Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah,” jelasnya.
Dia menuturkan, 14 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Selain itu, Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun lanjut dia, Ranperda Tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Ranperda Tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Tentang Pembubaran PT Banda Permai.
“Saya berharap, 19 Ranperda ini bisa ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, sehingga akhir tahun anggaran 2022 seluruh Ranperda dapat diselesaikan,” harapnya. ( BN-04)





