DPRD Maluku Soroti Dugaan Kejahatan Sistematis PT BPT dalam Pengelolaan Aset Pasar Mardika

IMG 20260129 WA0012

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Provinsi Maluku mengungkap dugaan keterlibatan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dalam sengketa pengelolaan aset daerah di Pasar Mardika, Kota Ambon. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pihak ketiga yang mengelola ruko serta retribusi pasar, namun dinilai bermasalah dalam menjalankan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan yang bersifat sistematis dan telah berlangsung cukup lama.

“Kalau ada salah sedikit-sedikit ya itu diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi salah kecil, kejahatannya sudah besar,” tegas Benhur kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/1/2026).

Menurut Benhur, kekhawatiran DPRD muncul karena pihak pengelola dinilai tidak melakukan setoran secara optimal kepada pemerintah daerah. Padahal, pengelolaan aset daerah seperti Pasar Mardika seharusnya menjadi sumber pendapatan penting yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Maluku.

Ia mengungkapkan, DPRD Provinsi Maluku telah berulang kali menyampaikan rekomendasi dan desakan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.

“DPRD sudah berkali-kali menyampaikan rekomendasi dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini,” katanya.

Meski demikian, Benhur menegaskan bahwa prinsip hukum tetap harus dikedepankan. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak dilakukan dengan penghakiman sepihak.

“Proses hukum harus tetap dijalankan. Kita tidak bisa langsung menjatuhkan vonis,” ujarnya.

Benhur juga menyinggung potensi adanya praktik simbiosis mutualisme yang merugikan daerah. Menurutnya, pola semacam ini harus dicegah agar tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

“Kalau ada semacam simbiosis mutualisme di sana, itu yang harus kita cegah. Pernah ada kasus seperti ini yang ditutup, tapi karena desakan masyarakat, aparat penegak hukum sekarang terlihat lebih responsif, dan itu saya apresiasi,” tandasnya.

DPRD Provinsi Maluku berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara profesional dan terbuka, sehingga pengelolaan aset daerah ke depan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan