DPRD Maluku Kecam Dugaan Pelayanan RSUP Leimena yang Korbankan Pasien

IMG 20260120 WA0007

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Leimena Ambon, menuai sorotan serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm keras terhadap pelayanan kesehatan yang diduga lebih mengedepankan persoalan administrasi dibandingkan keselamatan pasien.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administratif, khususnya yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Wattimury, sejumlah penjelasan dari pihak RSUP Dr. Leimena justru memunculkan pertanyaan krusial yang membutuhkan klarifikasi terbuka kepada publik. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui apakah kelengkapan administrasi BPJS benar-benar dijadikan syarat mutlak untuk memperoleh pelayanan medis.

“Kita perlu memastikan, apakah pasien dengan proses administrasi BPJS yang belum tuntas benar-benar harus ditolak atau tidak mendapatkan perawatan yang layak,” tegas Wattimury saat dihubungi dari Ambon, Selasa (20/1/2026).

Ia juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang dinilai tidak masuk akal jika benar pasien diperbolehkan pulang dalam kondisi medis yang belum stabil.

“Bagaimana mungkin pasien yang masih terpasang infus, dan secara medis belum layak dipulangkan, diizinkan kembali ke rumah?” ujarnya dengan nada heran.

Wattimury menegaskan, sebagai rumah sakit pemerintah, RSUP Dr. Leimena seharusnya menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam pelayanan. Kondisi ekonomi masyarakat Maluku yang sebagian besar masih berada di bawah rata-rata nasional menjadi alasan kuat agar pelayanan kesehatan tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan membayar atau kelengkapan administrasi.

“Negara hadir untuk melindungi seluruh warga negaranya, termasuk dalam hal akses terhadap pelayanan kesehatan. Banyak masyarakat yang mungkin tidak mampu secara finansial, tetapi mereka tetap membayar pajak dan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perawatan yang layak,” jelasnya.

Lebih lanjut, informasi dari pihak Universitas Pattimura Ambon menyebutkan bahwa iuran BPJS almarhumah Lenda Maelisa sejatinya telah dibayarkan tepat waktu. Fakta ini mengindikasikan adanya persoalan koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang seharusnya tidak dibebankan kepada pasien.

“Kesalahan administrasi tidak boleh berujung pada konsekuensi fatal seperti ini. Jika uang dan administrasi menjadi ukuran utama pelayanan kesehatan, maka nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila akan hilang,” tegas Wattimury.

Ia menambahkan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Direktur RSUP Dr. Leimena, perwakilan BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Tujuannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan kebijakan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Wattimury. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan