DPRD Maluku Bahas Pemekaran 13 Daerah Otonomi Baru

Maluku,Bedahnusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi I mengelar rapat pembahasan pemekaran 13 Daerah Otonomi Baru (DOB).

AVvXsEgshjS3qJVghcwV2 KHoB91FJOyEV60QxWG1rpFKUce9rhBjMbZF4N9aCX50DmMF4CxmsZVZ4Quiw0E3VNVTBsNKEy4kfKyGWm I8vBWCUtHRi9jrxc8xQPEbRgC03XJS7ZvdUSAnOZumK69ntCrYPFgb04cI3vqevr5Dqj R4Iohu1 uaH5YfOW8jvbA=w640 h480

Rapat yang dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Boy Kaya, Pimpinan DPRD DPRD 13 Kabupaten Kota dan Kepala Bagian Pemerintah 13 Kabupaten Kota dengan tujuan agar, perjuangan 13 DOB segera dimekarkan yang berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Provinsi Maluku, Selasa (01/03/2022).

Ketua Komisi I Amir Rumra menjelaskan, pemekaran menjadi bagian dari surat yang disampaikan oleh forum komunikasi percepatan pemekaran DOB Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Tenggara Raya.

“Keputusan ini sudah berlaku sejak tahun 2015 karena itu, lewat Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan suratnya sudah didisposisikan sehingga, hari ini kita koordinasikan langkah- langkah yang akan diambil terutama 13 DOB,” ujarnya.

Dia mengakui, ada lima daerah yang telah memiliki syarat untuk melakukan pemekaran, sedangkan delapan daerah lain belum kita lakukan rapat kordinasi untuk mendengar dari masing – masing tim pada forum percepatan pemekaran.

“Lima daerah yang sudah memenuhi syarat diantaranya, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Kepulauan Kei Besar, Kabupaten Pulau – Pulau Selatan, Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Bula,” terangnya

Dia menambahkan, bagi DOB yang sudah memenuhi syarat dan keputusan antara DPRD dengan semua pihak untuk keputusan bersama. 

Selain itu ada juga yang sudah membuat kajian dalam pembuatan peta yang telah dilakukan oleh beberapa daerah.

“Untuk itu Kita mendorong kabupaten dan pemerintahan, DPRD dapat mempercepat pemekaran kabupaten agar, diputuskan secara bersama lldan dikonsolidasikan ke Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten kota sudah memenuhi syarat atau belum,”Tuturnya

Dia berharap, kedepan ada keputusan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Maluku untuk diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat.

“Kenapa Papua bisa,maka Maluku juga harus bisa dalam percepatan pemekaran DOB  pada Provinsi Maluku Tenggara Raya,” tandasnya. ( BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan