Ambon,Bedahnusantara.com:Ambon,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membahas tapal batas Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah,
Rapat komisi I dan III DPRD Kota Ambon yang dipimpimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono didampingi Ketua komisi I dan ketua komisi III berdama, Sekretaris Kota Ambon, Bagian Hukum Kota Ambon, Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Bappekot Litbang Kota Ambon, Dinas PUPR Kota Ambon, Camat Teluk Ambon, Pjs. Negeri Rumah Tiga, Pjs. Desa Wayame yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Selasa (30/03).
Wakil ketua DPRD kota Ambon Rustam Latupono mengatakan, persoalan tapal batas antar dua negeri merupakan suatu masalah, karena luas wilayah Kota Ambon sebesar 377 kilo meter akan menjadi 298,6 kilo meter persegi.
“Dengan luas wilayah yang semakin kecil, secara otomatis akan berpengaruh pada kursi DPRD. Apabila masuk wilayah Malteng, kita akan dirugikan dari sisi kepentingan politik dan anggaran,” akuinya.
Dia meminta, Pemkot Ambon untuk melakukan konsolidasi internal maupun menyiapkan seluruh dokumen-dokumen pendukung, agar DPRD dapat melakukan koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri.
“Kita berupaya dengan kekuatan dan kewenangan yang dimiliki DPRD untuk berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, guna meminta pembatalan Permendagri 9 soal pengurangan luas wilayah Kota Ambon. Karena menurut hukum yang dituangkan dalan PP 13 Tahun 1979 yang menegaskan terkait luas wilayah Kota Ambon 377, sehingga kita dirugikan dengan pengurangan wilayah administrasi Kota Ambon,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemkot Ambon akan melakukan koordinasi internal bersama Pemkab Malteng untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Pak Sekkot sudah menyatakan, bahwa beliau akan berproses untuk koordinasi internal dan siapkan dokumen dan data sebagai starting awal untuk melakukan penegasan wilayah Kota Ambon,” terangnya.( BN-03)







