DLHP Perkuat Pengawasan IPAL

IMG 20260224 WA0004

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Upaya pencegahan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah terus diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon (DLHP). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong pembangunan serta pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Air limbah yang berasal dari aktivitas domestik maupun kegiatan usaha memiliki potensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, setiap masyarakat maupun perusahaan diwajibkan memiliki sarana IPAL yang layak dan berfungsi optimal sebelum melakukan pembuangan air limbah ke lingkungan.

Selain pembangunan IPAL, aspek perizinan juga menjadi perhatian penting. DLHP menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun pengelola kegiatan domestik yang menghasilkan air limbah wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bagian dari perizinan pembuangan air limbah domestik. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengolahan yang dimiliki telah memenuhi standar teknis dan dinyatakan layak untuk dioperasikan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Tim Teknis DLHP secara rutin turun ke lapangan guna melakukan verifikasi, monitoring, serta pembimbingan teknis. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sistem IPAL yang dibangun benar-benar sesuai standar, baik dari sisi konstruksi, kapasitas pengolahan, hingga kualitas air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pembimbingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait pentingnya pengolahan air limbah yang benar, sekaligus mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

DLHP menegaskan bahwa pengelolaan air limbah yang baik merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya IPAL yang memenuhi standar serta kepatuhan terhadap perizinan Pertek dan SLO, diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan