Maluku,Bedahnusantara.com:Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku luruskan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis berupa insinerator, bukan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Akui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta lewat rilis yang dikirim kepada Bedahnusantara.com, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, prinsip kerja Insinerator tidak dapat disamakan dengan TPA Sampah karena memiliki perbedaan dalam pengoperasian.
“Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu, dimana prinsip kerja insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi sehingga, bahan yang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi. Sementara, TPS Sampah adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.
Dia mengakui, pembangunan fasilitas pengolahan limbah menggunakan insinerator yang berlokasi di Desa Suli untuk menangani limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Provinsi Maluku.
Karena itu, pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan dengan keadaan kedaruratan di masa pandemi covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional.
“Tingginya penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah limbah B3 medis termasuk rantai penyebaran virus Covid-19 dan mengingat provinsi Maluku tidak memiliki insinerator dengan kapasitas memadai untuk pengolahan limbah dimaksud,” ungkapnya.
Terkait konteks pencemaran udara yang diberitakan bahwa lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari fasyankes di Provinsi Maluku yang berlokasi di desa Suli berdekatan dengan pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Namun, berdasarkan kondisi riil di lapangan lokasi kegiatan merupakan daerah terbuka dengan elevasi ketinggian lebih dari pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu.
“Jarak lokasi kegiatan dengan lahan ukim kurang lebih 200 meter dengan pemukiman warga kurang lebih 600 meter dan dengan lokasi wisata Talaga Tihu kurang lebih 1000 meter,” terangnya.
Dia menambahkan untuk kajian akademik yang dibuat oleh MPH Sinode GPM sangat tidak didasari pada kajian ilmiah Hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori yang dipakai dalam konteks untuk pembangunan TPA Sampah, dimana telah ditegaskan pembangunan yang dilakukan oleh Kementrian lingkungan hidup kehutanan Republik Indonesia adalah fasilitas pengelolaan limbah B3 medis menggunakan insinerator yang sistem maupun mekanisme pengelolaan dan pengoperasiannya berbeda.
“Kajian MPH Sinode GPM seperti ini dapat membangun persepsi dan opini masyarakat yang keliru terhadap proses pembangunan yang menjadi kebutuhan daerah bagi kepentingan masyarakat Maluku,” katanya.( BN-02)





