Disinyalir Sering Peras Guru dan Kepsek, Danje Damaling Dimutasikan Pada Dispora Kota Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Dunia Pendidikan menjadi salah satu pilar yang menopang majunya sebuah Negara dan Bangsa. Sebab pada dunia pendidikanlah tergantung seluruh harapan untuk lahirnya generasi penerus Bangsa yang akan membawa Negara ini menjadi lebih baik lagi.

Damaling%2Bsuka%2BMaling
Dani Damaling Terduga Pelaku Pemerasan dan Pungutan Liar Pada para Guru dan Kepsek


Bahkan di seluruh belahan dunia, pendidikan menjadi tolak ukur akan kemajuan sebuah bangsa dalam segala hal. Olehnya di Indonesia kemajuan mutu pendidikan telah menjadi program prioritas.


Akan tetapi apalah jadinya jika dalam dunia pendidikan, terkhusus pada Institusi pendidikan seperti Dinas Pendidikan Kota Ambon. Masih terdapat banyak sekali oknum atau kelompok yang mencoba memanfaatkan kapasitas dan jabatannya untuk memperkaya diri, sehingga harus merugikan orang lain.


Hal ini berhasil diungkapkan oleh Media Online Bedahnusantara.com, setelah mencoba menindak lanjuti sejumlah laporan yang disampaikan kepada team redaksi.


Adalah Danje Damaling atau yang lebih akrab disapa Dani Damaling, salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang terindikasi menjadi terduga pelaku pemerasan atau dugaan aksi pungutan liar (Pingli) kepada para Guru dan Kepala sekolah yang selama ini menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsinya pada bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (TPK).


Fakta ini terungkap setelah sejumlah tenaga pendidik dan sejumlah kepala sekolah menghubungi redaksi Media Online Bedahnusantara.com, untuk kemudian mengadukan persoalan mereka terkait sikap dan tindakan dari Danje Damaling salah satu staf pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, pimpinan DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum.


Dalam pemaparan mereka, Danje Damaling atau yang lebih akrab disapa Dani Damaling ini seringkalai dalam mengurusi persoalan data kependidikan dan tenaga kependidikan (Guru dan Kepala Sekolah), selalu menerapkan tindakan wajib setor (pungli) atau mewajibkan para guru atau Kepala Sekolah membayar sejumlah uang dengan dalil ini sudah jadi acuan dan juga akan diberikan kepada kepala Dinas (DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum.).


” Kami ketika datang pengurusan seperti Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan SIMPKB, mesti ada uang yang kami bayar, kami tidak tahu itu memang aturan atau hanya kebijakan, akan tetapi kami tetap harus melakukan. Sebab jika tidak kami akan diancam dengan sejumlah ancaman, baik akan dipecat atau dilaporkan kepada kepala Dinas,” Ungkap para narasumber.


Ternyata praktik tindakan pemerasan atau pungutan liar ini telah dilakoni sejak lama, dan hal ini semakin menjadi-jadi manakala DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. menjabat kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon.


” Dia (Dani Damaling), sering menekan kami dengan ancaman dan jika tidak dipenuhi keinginannya maka akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pa Fathmi. Makanya kami pikir, jangan-jangan ada kaitan juga antara pa Fathmi dengan dia (Dani Damaling). Karena kalau Pa Kadis seng ada kaitan, seng mungkin dia barani berbuat bagitu,” Ungkap Nara Sumber.


Bukan hanya itu saja lanjut mereka, ” Untuk bapak donk ketahui pada tahun 2020 yang lalu, dia (Dani Damaling) bersama Ibu Yesti Latuputty, bahkan sempat mengumpulkan kami para kepala sekolah untuk meminta dana agar dia (dani Damaling) dapat ikut serta dalam kegiatan yang diadakan oleh kementeriaan di Solo, sebab katanya waktu itu anggaran hanya disiapkan bagi Ibu Yesti Latuputty, sedangkan dia (Dani Damaling) juga harus ikut karena Ibu Yesti butuh dia bantuan” Terang Narasumber.


Ketika ditelusuri lebih jauh, ternyata sebelumnya sejumlah guru dan kepala sekolah yang ada di Kota Ambon (Diduga menjadi Korban) dari Dani Damaling, telah melaporkan tindakan ini kepada unsur pimpinan yang ada di Kota Ambon, sehingga pada minggu kemarin yang bersangkutan (Dantje Damaling), telah menerima Surat Keputusan (SK) pemindahan ke Instansi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon.


Untuk diketahui, sikap dan tindakan tidak bermoral dan baretika oleh Dani Damaling ini, bahkan telah dilakukan sejak lama. Mana kala saat itu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih dibawa naungan Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dani Damaling diketahui telah melakukan tindakan asusila kepada siswanya (Saat masih mengajar pada salah satu sekolah SMK), namun yang bersangkutan tidak mengalami sanksi pemecatan malah dia (Dani Damaling) kemudian ditarik untuk dibina oleh Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon.


Akan tetapi kemudian yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon dibawa kepemimpinan Benny Selanno, malah dititipkan dan di beri SK sebagai pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang kemudian mengakibatkan yang bersangkutan bisa berulah lebih lagi dengan aksi dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan kepada para Guru dan Kepala Sekolah. 


Sampai dengan berita ini dipublikasi, pihak media Bedahnusantara.com belum mendapat konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno.(BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan