Ambon, Bedahnusantara.com: Program Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melakukan penataan pasar di daerah mardika hingga hari ini belumlah menunjukan aspek kemajuan dan keberhasilan.
Sejumlah alasan yang disinyalir sebagai penghalang terjadinya relokasi tersebut belakangan semakin kuat berhembus dikalangan masyarakat dan juga jajaran Pemerintahan.
Dari sejumlah isu yang santer berhembus, kuat dugaan pungutan liar (pungli) merupakan alasan utama yang menjadi penghambat program relokasi pedagang pasar mardika yang dirancang oleh Pemkot Ambon ini.
Berdasarkan informasi yang diterima media Bedahnusantara.com ini, banyak pedagang yang tidak dapat direlokasi ke lokasi pasar transit, pasar ole-ole dan pasar apung, karena telah melakukan pembayaran dibawah tangan terhadap oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon,
” Katong ini sudah bayar semua hal, pemerintah minta ini katong bayar, pemerintah minta itu katong bayar, lalu sekarang donk mau suka-suka saja user katong?,” Ungkap Para pedagang yang dikonfirmasi media ini.
Dugaan adanya faktor Pungutan Liar (Pungli), oleh dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon kepada para pedagang inilah, yang menyebabkan para pedagang engan di relokasi. Dan mengakibatkan mereka (para pedagang) bisa leluasa melakukan aktifitas jual beli pada areal pasar mardika Ambon.
Berdasarkan fakta temuan media ini, Setiap pedagang yang melakukan aktifitas di pasar mardika Ambon harus melakukan pembayaran sebesar Rp500 ribu hingga Rp 2 juta, sehingga aktifitas jual beli dapat berlangsung sukses.
” katong ini bayar pajaklah, bayar retribusilah, bayar lapaklah, uang sampahlah, uang ini dan uang itu. Donk bayangkan saja katong bisa bayar dari 500 Ribu sampe deng 2 juta, lalu abis itu katong mau dapa user seenaknya saja?. Bilang pemerintah kasih pulang katong uang yang selama ini katong bayar baru kasih pindah katong,” Tegas para pedagang.
Untuk diketahui, isu pungutan liar ini bahkan sedang berlangsung lama, (hasil Indentifikasi kami) kepada sejumlah pedagang, hal inilah yang kemudian menjadi dasar para pedagang sampai saat ini tidak dapat dipindahkan ke lokasi pasar yang telah disediakan Pemkot Ambon baik di pasar transit, pasar ole-ole maupun pasar apung.
Persoalan ini juga turut menghambat Pemkot Ambon untuk melakukan pembongkaran pasar mardika, karena aktifitas pedagang dan masyarakat yang begitu padat. Padahal, proyek megah pembangunan pasar mardika Ambon harus dilakukan Pemkot Ambon sejak Oktober lalu.(BN-03)






