Ambon, Bedahnusantara.com: Pola hidup manusia pada dasarnya memiliki sifat bebas, mandiri dan tidak ingin dikekang. oleh sebab itu dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban seorang manusia dalam besikap dan bertindak, diperlukan sesuatu norma guna mengatur, mengawasi, mengarahkan dan memberikan sanksi bila norma tersebut dilanggar atau tidak ditaati.
![]() |
| Diduga Berniat Buruk, Tuasuun Terbitkan Perneg Seilale Abal-Abal |
Peraturan menjadi sebuah produk yang berisi berbagai bentuk norma dan aturan yang disepakati bersama dalam rangka menjaga dan menciptakan tatanan hidup masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.
Sebuah produk peraturan semestinya menjadi alat untuk dapat mengatur segala bentuk sikap dan tatanan hidup dari manusia, baik pribadi,kelompok, maupun masyarakat.
Olehnya dalam menyusun suatu bentuk produk peraturan, tentunya dibutuhkan berbagai macam dasar, kajian, masukan, referensi dan pendapat serta persetujuan bersama dari seluruh pihak yang berkepentingan dan yang terlibat.
Akan tetapi apalah jadinya jika semua mekanisme tersebut tidaklah dilakukan, namum dengan serta merta tanpa ada asal muasal,dan persetujuan dari pihak yang berkepentingan dan kredibel, sebuah produk peraturan yang mengatur kepentingan dan kehidupan masyarakat banyak telah diterbitkan.
Inilah yang telah dilakukan oleh Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP, dengan menerbitkan sebuah produk peraturan Negeri Seilale bernomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri. tanpa melalui mekanisme dan tata cara yang formil dan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (Pemendagri) dan Peraturan Daerah.
Padahal berdasarkan salah satu peraturan diatasnya yang mengatur tentang pedoman penyusunan peraturan Desa/Negeri yakni; Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”, dan Juga Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. dituangkan berbagai hal yang wajib dilakukan dalam proses pembuatan sebuah produk Peraturan Desa/Negeri.
Point-Point tersebut diantaranya; BAB II, tentang ASAS, pada Pasal 2 huruf A s/d G, ditekankan tentang, sebuah Produk Pedes/Perneg wajib memperhatikan terkait dalam membetuk peraturan desa/negeri harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi: Kejelasan tujuan,Kelembagaan atau Organ pembentuk yang tepat,Kesesuaian antara jenis dan materi buatan,dapat dilaksanakan,kedayagunaan dan hasilgunaan,kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”,ini juga mengatur tentang Peraturan Desa/negeri tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu juga dalam pasal 7 Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”, mengatur dan memerintahkan agar masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap rancangan peraturan Desa/negeri, dan masukan dari masyarakat tersebut dapat dilakukan bahkan pada saat penyusunan peraturan Desa/Negeri, serta wajib disosialisasikan kepada masyarakat untuk kemudian diefaluasi sebelum kemudian disahkan atau ditetapkan.
Sedangkan berdasarkan Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. Pada BAB III, Peraturan Desa, bagian kesatu perencanaan, Pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwasannya; Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan lembaga desa lainnya (Lembaga keagamaan, tokoh masyarakat,perwakilan mata rumah,dll) yang ada di desa dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan peraturan Desa/Negeri.
Selanjutnya dalam Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. Pada BAB III, Peraturan Desa, bagian kedua penyusunaan, Pasal 6 ayat 2,3 dijelaskan bahwasannya; rancangan peraturan Desa/Negeri wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok yang terkait langsung dengan substansi materi peraturan.
Selain itu mekanisme awal terkait pembuatan sebuah Peraturan Negeri, mestinya diawali dengan penyusunan naskah akademik, dalam hal ini berdasarkan fakta dilapangan didapati informasi, bahwa proses penyusunan naskah akademik tidak pernah dilakukan, sebab tidak pernah ada pihak akademisi, baik pakar hukum, pakar hukum tata negara, atau bahkan akademisi terkait yang diundang dan dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dari Perneg Seilale bernomor 10 Tahun 2019 ini. padahal ini diatur dalam norma dan mekanisme formil penyusunan sebuah produk Peraturan.
Hal ini terungkap dari hasil penelusuran dan Investigasi yang dilakukan oleh Media Bedahnusantara.com, kepada produk Perneg tersebut di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Berdasarkan Fakta yang ditemukan, terungkap data bahwa, Peraturan Negeri (Perneg) Seilale bernomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri. yang diterbitkan oleh Badan Saniri Lengkap Negeri Seilale dibawah pimpinan ketua Saniri Gustaf Adolof Kailola yang ditandatangani oleh Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP, tertanggal 12 Februari 2020, dinilai cacat Prosedural dan cacat hukum atau dapat disimpulakan sebagai produk abal-abal.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada sejumlah masyarakat Negeri Seilale, pihak masyarakat Negeri menyatakan kaget dan baru mengetahui bahwa ada produk Perneg Seilale tersebut, sebab selama ini tidak pernah ada dilakukan berbagai rapat atau pertemuan dengan masyarakat maupun kelompok masyarakat guna merancang dan membahas terkait Perneg tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Saniri Negeri Lengkap Seilale, dalam hal ini ketua saniri dan juga Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP. belum dapat dimintai penjelasannya, walaupun pihak Media Bedahnusantara.com, telah mencoba menghubungi via Whatsapp (WA). (BN-08)






