Ambon, Bedahnusantara.com: Pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan manusia, tidak terkecuali yang ada di Kota Ambon-Provinsi Maluku.
Aspek ekonomi menjadi wilayah yang paling terdampak dari Covid-19 ini. Sejumlah pekerja dan buruh akhirnya harus mengalami tindakan (dirumahkan) oleh pihak perusahan dan tempat mereka bekerja.
Namun kini ketika telah menjalani sejumlah PSBB masa transisi, perlahan tapi pasti pemerintah Kota Ambon telah mulai bisa memberikan ruang pergerakan ekonomi kepada para pengusaha dan masyarakat, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yakni; Pakai Masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dimana saja.
Oleh sebab itu selaku dewan pengupahan yang memiliki tugas pokok dalam rangka menetapkan standat upah bagi masyarakat Kota Ambon, maka pihak Dewan Pengupahan Kota Ambon yang terdiri dari: Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konferderasi Serikat Buruh (KSB), Konfederasi Serikat Pekerja (KSP),Dinas Tenaga Kerja, Ahli Ekonomi dari Universitas Pattimura, Dinas Terkait dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon, pada Kamis (26/11/2020) kemudian melaksanakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ambon untuk tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, rapat penetapan UMK Kota Ambon ini dilakukan di Hotel Golden Palace, Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan menerapkan Protokoler kesehatan yang sangat ketat.
Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Dewan pengupahan Kota Ambon Arens Corputty, yang mana menurut Arens kegiatan ini telah sejak lama terjadwalkan, akan tetapi kemudian kegiatan ini baru dapat terlaksana di saat ini, setelah sebelumnya ditunda karena dampak pandemi Covid-19.
” Agenda ini adalah agenda tahunan yang wajib dijalankan oleh dewan pengupahan untuk nantinya dapat menjaga standarisasi upah minimum bagi Kota Ambon,” Ungkap Arens.
Pada pelaksanaan kali ini, lanjut Arens yang juga selaku Kabag Hubungan Industrial Nakertrans Kota Ambon, kami menjalankan protokoler kesehatan dengan ketat, dan juga selalu mengingatkan para peserta untuk dapat menjalankan program 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak), sehingga kami berharap semua proses dapat berjalan dengan baik dan juga tanpa kendala.
” Protokol kesehatan kami terapkan dengan ketat, sebab kami selaku pihak dewan pengupahan memiliki peran dan fungsi untuk turut membantu Pemerintah Kota Ambon dalam mensosialisasikan Protokol Kesehatan dan juga program Ubah laku yang digawangi oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Ambon,” Tutup Arens. (BN-03)






