Ambon, Bedahnusantara.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan pentingnya sinergi dan keseragaman persepsi antar kabupaten/kota dalam pengelolaan OFSEN (Offset Pajak Daerah).
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung di Hotel Santika Ambon, Rabu (29/10/2025).
Menurut Roy de Fretes, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antar pemerintah daerah di Maluku dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait OFSEN, yang merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan daerah.
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi pajak. Pajak yang dimaksud adalah OFSEN, yaitu pungutan tambahan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota terhadap pemerintah provinsi untuk OFSEN PKB dan BBNKB. Sementara provinsi melakukan OFSEN terhadap kabupaten/kota untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” jelas Roy.
Ia menuturkan, sebagai mekanisme baru, tentu masih banyak hal yang belum bisa diseragamkan dalam pelaksanaannya. Karena itu, menurutnya, kegiatan seperti ini penting agar pengelolaan pajak di setiap kabupaten/kota bisa berjalan lebih seragam dan efisien.
“Sebagai barang baru dalam pelaksanaan pemerintahan pajak, tentunya masih banyak hal yang belum dapat disejajarkan dalam pengelolaannya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan persepsi pengelolaan di semua kabupaten/kota dapat berjalan dengan seragam,” ujarnya.
Roy juga menyinggung arahan dari narasumber pusat yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah. Ia mengakui bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kemampuan yang berbeda dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tadi ada arahan dari Bapak Bunga bahwa wajah pemerintahan fiskal kita harus ditingkatkan. Tapi, tidak semua kabupaten/kota punya kemampuan yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi bersama badan pendapatan kabupaten/kota perlu terus berkoordinasi, saling bertukar informasi, dan memperkuat sinergi untuk penyempurnaan pengelolaan pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa sektor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan OFSEN ini meliputi:
• OFSEN PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, dan
• OFSEN Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk provinsi terhadap kabupaten/kota.
Ia juga menyoroti tantangan fiskal yang akan dihadapi daerah akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Ke depan, dengan efisiensi dari pemerintah pusat, daerah harus bekerja keras untuk menutupi kesenjangan penerimaan dari transfer pusat. Untuk Kota Ambon sendiri, tahun depan akan ada pemotongan sekitar Rp163 miliar, sementara untuk provinsi diperkirakan mencapai Rp370 miliar. Itu jumlah yang besar,” ungkapnya.
Karena itu, Roy menekankan bahwa optimalisasi pajak daerah menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
“Pengelolaan dan pemungutan pajak daerah adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Kita harus bekerja keras untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat,” tegas Kepala BPPRD Kota Ambon itu.
Roy berharap, hasil dari kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi ini dapat memperkuat kerja sama antar daerah serta menciptakan sistem pajak daerah yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan. (BN Grace)





