BPN Kota Ambon Undang 10 Desa dan Negeri Ikut Koordinasi PTSL 2026

IMG 20260122 WA0009

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai mematangkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan mengundang sejumlah kepala desa dan raja negeri untuk mengikuti rapat koordinasi.

Undangan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 95/UND-81.71.HP.02.02/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada para Kepala Desa, Lurah, dan Raja Negeri yang wilayahnya masuk dalam rencana pelaksanaan PTSL tahun ini.

Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Ambon, sebagai langkah awal menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi lintas pemerintahan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Menanggapi pelaksanaan koordinasi PTSL 2026, Pj. Kepala Pemerintahan Negeri Passo, Ivan Erick Pattinama, S.STP, saat dikonfirmasi melalui konferensi via WhatsApp, Kamis (22/1/2026), mengemukakan sejumlah pertanyaan yang dinilai krusial dan perlu mendapat kejelasan dari pihak Kantor Pertanahan.

Ivan mempertanyakan mekanisme penetapan lokasi dan bidang tanah PTSL, khususnya di wilayah negeri adat yang masih memiliki sistem penguasaan tanah berbasis ulayat serta batas-batas adat yang belum seluruhnya terdokumentasi secara formal.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mekanisme penetapan bidang tanah PTSL di wilayah negeri adat, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat dan batas-batas adat yang masih berlaku di masyarakat,” ujar Ivan.

Selain itu, ia juga menyoroti peran pemerintah negeri dalam proses pelaksanaan PTSL, mulai dari tahapan pendataan, verifikasi subjek dan objek tanah, hingga penyelesaian potensi konflik yang mungkin muncul di lapangan.

“Kami berharap ada kejelasan terkait peran pemerintah negeri dalam proses pendataan dan verifikasi, agar pelaksanaan PTSL tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, BPN Kota Ambon dijadwalkan akan melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan PTSL pada minggu depan kepada 10 desa dan negeri yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada pemerintah desa/negeri dan masyarakat terkait tahapan PTSL, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban pemohon, serta pencegahan potensi sengketa tanah sejak dini.

Menurut Ivan, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan PTSL di lapangan.

Adapun desa dan negeri yang akan menjadi sasaran program PTSL 2026 meliputi Desa Passo, Desa Poka, Desa Waiheru, Negeri Amahusu, Negeri Hukurila, Desa Wayame, Negeri Laha, Desa Rumah Tiga, Desa Tawiri, serta Negeri Soya.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis, sekaligus meminimalisir konflik agraria dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kota Ambon.

Surat undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Akmal Umasugi, S.P, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan