Maluku,Bedahnusantara.com:Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku ke-76, BPJS Ketenagakerjaan Cabang menyerahkan santunan kematian kepada pegawai honorer pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
![]() |
| BPJS Tenaga Kerja Serahkan Santunan Kematian Kepada Pegawai Honorer |
Akui Kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan kepada wartawan usai perayaan HUT Provinsi Maluku, Kamis (19/8/2021).
Dia mengakui, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris pegawai honorer yang ditinggalkan.
“Kami peduli dengan tenaga kerja sehingga, kami berkewajiban untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja,” terangnya.
Dia menuturkan, semua tenaga kerja baik pegawai, non pegawai, buruh maupun masyarakat yang terdaftar dalam BPJS ketenaga kerjaan dapat memperoleh santunan apabila, terdaftar sebagai peserta jamsostek.
“Kita berikan santunan kepada masyarakat yang telah memiliki jamsostek,” ungkapnya.
Selain santunan, BPJS Tenaga Kerja menyerahkan santunan kematian, pihaknya juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.
“Kuota BSU Provinsi Maluku sebanyak 26 ribu pekerja,” tandasnya.(BN-02)






