Maluku,Bedahnusantara.com-Setelah diluncurkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku mulai mengedarkan uang kertas Tahun Emisi 2022 kepada masyarakat di Kota Ambon
Akui Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Bakti Artanta kepada insan pers di Kantor Bank Indonesia, Kamis (18/08/2022).
Penukaran uang kertas Tahun Emisi 2022 dilakukan pada saat pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku yang berlangsung di Lapangan Ambon, Pasar Transit Passo, Pasar Waiheru dan Pertokoan Wayame dengan menggunakan kas keliling
perbankan dan aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
“Proses penukaran uang akan berlangsung di Lapangan Merdeka pada tanggal 19 Agustus, Pasar Transit Passo tanggal 20 Agustus, Pasar Waiheru tanggal 21 Agustus dan Pertokoan Wayame pada tanggal 22 Agustus melalui kas keliling,” paparnya.
Dia mengakui, untuk penukaran uang Kertas Emisi Tahun 2022 yang dikeluarkan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang adalah Pecahannya masing-masing Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1000.
“Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat, meskipun uang yang diedarkan terbatas,” tutupnya.( BN-02)






