Bertingkah Tak Diberikan Motor, Gustaf Kailola Gunakan Jabatan Untuk Coba Gagalkan Musneg Seilale

Ambon, Bedahnusantara.com: Sikap ketidak pahaman akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), kembali ditunjukan oleh Adolof Gustaf Kailola, yang saat ini menjabat sebagai ketua Saniri Lengkap Negeri Seilale.

gustaf%2Bngambek%2Bmotor
Bertingkah Tak Diberikan Motor, Gustaf Kailola Gunakan Jabatan Untuk Coba Gagalkan Musneg Seilale



Hal ini terungkap lewat fakta hasil indentifikasi dilapangan, mana kala pihak Pemerintahan Negeri Seilale hendak malaksanakan Musyawarah Negeri (Musneg) demi merancang akan Program Kerja Negeri (PKN) baik jangka pendek maupun jangka menengah. tetapi di batalkan secara sepihak oleh Adolof Gustaf Kailola, lewat kapasitas yang dimilikinya.


Berdasarkan fakta temuan Media ini, Adolof Gustaf Kailola dikatahui melakukan aksi penolakan bermotif Phisikologi (Ngambek), dan tidak mau menanda tangani undangan pelaksanaan Musneg, dikarenakan keingannya dan permintaannya kepada Penjabat Negeri Seilale CH.V. Tuasuun, untuk membeli dua buah kendaraan bermotor yang katanya hendak dipakai sebagai alat transportasi (Oprasional) Saniri Negeri.


Kuat dugaan sikap Adolof Gustaf Kailola ini, dipakai untuk menunjukan ketidak puasannya kepada penolakan pembelian dua buah motor oleh Penjabat Negeri Seilale ini.

Padahal semua mekanisme menuju pelaksanaan Musneg telah dilakukan oleh semua element (RT,RW,lembaga Masyarakat, Tokoh Agama, dan unsur lainnya).


Hasil konfirmasi media ini dengan sejumlah pihak, baik itu RT, dan Juga Masyarakat, diketahui bahwa; masyarakat dan pihak RT yang ada di Negeri Seilale telah melakukan rapat bersama demi merancang pokok-pokok program yang menjadi kebutuhan mendasar dari masyarakat.


” katong samua pihak RT dan masyarakat sudah rapat dan katong sudah hasilkan berbagai program yang nantinya akan diangkat untuk dibahas dalam Musneg nanti, tapi kemudian katong dengar kabar, bahwa Musneg dibatalkan hanya karena Bapak Olo (Adolof Gustaf Kailola,Red) tidak mau tanda tangan undangan Musneg, karena dia minta motor kepada Ibu Penjabat, dia tidak dapat,” Demikian diungkapkan oleh sejumlah masyarakat dan RT.


Sementara itu Penjabat Negeri Seilale, CH.V. Tuasuun, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa pelaksanaan Musneg Seilale dibatalkan karena surat undangan tidak di tanda tangani oleh Bapak Adolof Gustaf Kailola (Solof).


” Semua mekanisme sudah kami jalankan dengan baik, bahkan saya juga sudah mendapat kabar bahwa semua masyarakat telah melakukan rapat tingkat RT untuk mengusulkan berbagai program demi kemajuan Negeri, akan tetapi semua itu kini menjadi tidak berguna disebabkan selaku pelaksana, Ketua saniri tidak mau menanda tangani undangan Musneg tersebut,” Jelas Tuasuun.


Menurutnya, memang dirinya pernah dimintai oleh Katua Saniri (Adolof Gustaf Kailola), agar bisa dibelikan lagi dua buah Motor, untuk Oprasional Saniri. Akan tetapi saya menolak hal itu, disebabkan oleh karena kami selaku pihak Negeri telah melakukan pengadaan sebanyak empat buah (4) motor di Negeri Seilale yang diperuntukan bagi Oprasional Saniri Negeri.


” memang saat itu pa Olof meminta saya membeli lagi dua buah motor, dengan alasan untuk kepentingan saniri Negeri, akan tetapi saya menolak. Sebab kami sudah membeli empat buah motor bagi kepentingan oprasional Saniri Negeri, sehingga percuma kami membeli lagi kendaraan yang kemudian tidak akan bermanfaat, mengingat aspek kerja saniri negeri lebih berfokus dalam wilayah Negeri Seilale saja, selain itu pembelian motor tersebut juga tidak akan tepat guna dan membuang-buang anggaran Negeri” Terang Tuasuun.


Hingga berita ini dipublis, sejumlah kalangan pada Masyarakat Negeri Seilale mengharapkan agar Pemerintah Kota Ambon, dapat mengambil langkah tegas terhadap Adolof Gustaf Kailola. Sebab dirinya dinilai akan menjadi penghambat kemajuan di Negeri Seilale, mengingat dirinya (Adolof Gustaf Kailola) telah terindikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa, berdasarkan informasi hasil Audit Inspektorat Kota Ambon,yang hingga kini tengah berproses di Krimsus Polda Maluku.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan