![]() |
| PAW Anggota Bawaslu Provmal |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Dalam rangka mensukseskan proses pemilu dan pengawasannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku, melakukan proses pergantian antar waktu dalam jajarannya.
Prosesi pengambilan Sumpah Jabatan dan pelantikan Antar Waktu (PAW) anggota badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, yang berlangsung dilantai Tujuh kantor Gubernur Maluku pada Jumat (17/4) terlaksana dengan baik.
Adapun yang dilantik adalah Abdulah Ely, SH.MH untuk periode 2012-2017.
Gubernur Maluku Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Ros Far Far. mengungkapakan Selain untuk mengisi kekosongan jabatan terhadap tugas pengawasan pemilu dan pemilukada, proses pergantian antar waktu ini adalah sebuah proses penting bagi kepentingan daerah ini kedepannya.
lebih lanjut diharapkan Gubernur, Semoga jabatan ini menjadi amanah dan dapat di implementasikan dalam proseskan pemilu kepala daerah (Pemilukada) di empat kabupaten yang akan berlangsung secara serentak di tahun 2015 ini.
Diharapkan pula bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk dapat menekan proses buruk yang selama ini masih sering terjadi di dalam proses pemilu, yakni keterlibatan anggota atau penyelenggara pemilu dalam hal meloloskan atau memenangkan salah satu kandidat.
Ini sangat tidak baik dan tidak benar karena bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
semoga bawaslu dan semua perangkat pelaksanaan Pemilu nantinya dapat membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan proses pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pemilukada) di empat kabupaten di provinsi Maluku.
” pemilukada yang akan berlangsung di Kabupaten yakni Kabupaten ARU,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),Maluku Barat Daya (MBD),Buru Selatan (BURSEL) akan berlangsung secara serempak, kiranya semua persiapan dan berbagai kelengkapan termasuk proses pelaksanaan pemilu dan perhitungan suara sampai kepada penetapannya dapat berlangsung dengan baik dan damai”.(BN-08)






