![]() |
| Bangunan di Pemkot Ambon Mesti Miliki Sertifikat SLF |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Mulai tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 9 tahun 2017 seluruh pembangunan bangunnan gedung yang ada di Kota Ambon harus miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Leopald B. Nanulaitta, menjelaskan dalam rangka mewujudkan penyelenaggraaan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, maka setiap daerah kini mengharuskan adanya SLF.
“Karena sertifikat ini akan menentukan layak tidaknya bangunan ini untuk dipakai atau tidak,”katanya saat membuka Sosilaisai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 tahun 2017 tentang SLF Bangunan Gedung, Kamis (20/4).
Dijelaskan, sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik sertifikat SLF awal maupun sertifikat perpanjangan untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu banguann gedung baik secara administrasi maupun teknis sebelum pemanfaatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2007.
“Karena jika sebelumnya pemilik bangunan gedung hanya diwajibkan memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka mulai tahun 2017 ini pemilik banguan gedung di Kota Ambon juga wajib melengkapinya dengan SLF, baik untuk bangunan gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan,”paparnya.
Dijelaskan, SLF ini dipakai sebagai bukti kepastian atau jaminan dari kondisi bangunan gedung yang layak, selamat, dan aman dimanfaatkan oleh pemilik dan pengguna bangunan gedung.
Untuk klasifikasi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana SLFnya berlaku selamanya. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana dengan ketinggian dua lantai berlaku selama 20 tahun.
Bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana dengan ketinggian lebih dari 2 lantai berlaku selama lima tahun dan bangunan gedung untuk kepentingan umum berlaku selama 5 tahun.
“SLF ini berlaku sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang dibangun di Kota Ambon,”katanya.(BN-02)
