![]() |
| Tonny Lattuharu (Sekot Ambon) |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Sekertais Kota (Setkot) Ambon, A G Latuheru menjelaskan perihal masalah jumlah anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Jumlah ke-anggotaan BPD harus dirampingkan dengan jumlah keanggotan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang.
“Penetapan jumlah anggota BPD ini disesuaikan dengan jumlah ppenduduk dan kemampuan keuangan desa,”katanya kepad wartawan saat membuka Rapat Kerja Teknis Penataan Badan Perumsyawaratan Desa (BPD) atau saniri Negeri Se-Kota Ambon Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat dan Pmerintah Daerah di Islamic Center, Kamis (20/4).
Dia mengakui, penguranagn jumlah keanggotan BPD itu berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan sehingga jumlahnya tidak dapat dikurangi maupun ditambah.
“Dan jika desa atau negerinya besar maka jumlah saniri itu berjumlah 9 diwakili masing-masing soa yang ada di desa atau negeri itu, namun jika desa atau negeri itu kecil maka jumlah saniri 5 orang dan itu sesuai dengan UU dan insnetivnyapun disesuaikan,”jelasnya.
Dia mengakui, terkait dengan pembayaran insentiv atau honor pada jumlah keanggotan BPD atau saniri harus diesesuaikan.”Namun jumlah saniri tidak boleh lebih maupun kurang karena harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. (BN-02)
