Sekot: Jumlah Keanggotan BPD Perlu Dirampingkan

BPD%2Bkota
Tonny Lattuharu (Sekot Ambon)

Ambon, Bedah Nusantara.com: Sekertais Kota (Setkot) Ambon, A G Latuheru menjelaskan perihal masalah jumlah anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110  tahun 2016 tentang Jumlah ke-anggotaan BPD  harus dirampingkan dengan jumlah keanggotan paling sedikit  lima orang dan paling banyak sembilan orang.

“Penetapan jumlah anggota BPD ini disesuaikan dengan jumlah ppenduduk dan kemampuan keuangan desa,”katanya kepad wartawan saat membuka Rapat Kerja Teknis Penataan Badan Perumsyawaratan Desa (BPD) atau saniri Negeri Se-Kota Ambon  Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat dan Pmerintah Daerah di Islamic  Center, Kamis (20/4).

Dia mengakui, penguranagn jumlah keanggotan BPD itu berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan sehingga  jumlahnya tidak dapat dikurangi maupun ditambah.

“Dan jika desa atau negerinya besar maka jumlah  saniri itu berjumlah 9 diwakili masing-masing soa yang ada di desa atau negeri itu, namun jika desa atau negeri itu kecil maka jumlah saniri 5 orang dan itu sesuai dengan UU  dan insnetivnyapun disesuaikan,”jelasnya.

Dia mengakui,  terkait dengan  pembayaran insentiv atau honor pada jumlah keanggotan BPD atau saniri harus diesesuaikan.”Namun jumlah saniri tidak boleh lebih maupun kurang karena harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan