Ambon Ajukan Tiga Desa Ikut Program Desa Antikorupsi KPK

IMG 20251120 WA0001

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kota Ambon menegaskan langkah serius dalam memperkuat tata kelola desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini dibuktikan dengan diajukannya tiga desa untuk mengikuti proses penilaian Program Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menilai program tersebut sebagai momentum penting untuk membangun integritas pemerintahan desa. Pernyataan itu disampaikan setelah membuka tahapan penilaian di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kamis (20/11/2025).

 

“Desa adalah garda terdepan dalam memberikan layanan publik. Karena itu, komitmen antikorupsi harus hadir dari level paling bawah, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan dasar,” tegas Sapulette.

 

Menurut Sapulette, keberhasilan desa-desa yang diajukan sangat ditentukan oleh kesadaran bersama masyarakat, perangkat desa, dan tokoh lokal dalam menolak segala bentuk penyimpangan. Ia menekankan bahwa budaya antikorupsi harus tertanam dalam keseharian, bukan hanya sekadar slogan.

 

Transparansi penggunaan anggaran merupakan salah satu indikator utama. Ia mengingatkan para perangkat desa agar menghindari pungutan liar dalam layanan kesehatan, administrasi, maupun pelayanan publik lainnya.

 

“Korupsi itu bukan soal besar atau kecil. Menerima sesuatu di luar aturan adalah awal dari pelanggaran hukum. Lebih baik kita menjaga diri daripada berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.

 

KPK melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana desa mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pemkot Ambon melihat proses ini sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola desa secara menyeluruh.

 

Sapulette berharap program Desa Antikorupsi dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa, sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

“Integritas itu modal utama. Jika desa bersih dan transparan, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara langsung,” katannya

 

Pemkot Ambon menilai keterlibatan KPK dalam memberi pendampingan dan penilaian menjadi langkah strategis untuk mendorong perubahan pola pikir di tingkat desa. Sapulette menegaskan bahwa predikat Desa Antikorupsi tidak akan berarti tanpa komitmen bersama dalam menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

 

Program ini juga diharapkan menciptakan budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa—budaya yang menolak korupsi, menjunjung transparansi, dan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan