ABK KM Sabuk Nusantara 48 dan 43 Lakukan Pungli dan Penipuan

sabuk
Penipuan Tiket di Kapal KM Sabuk Nusantara 

MBD, Bedah Nusantara.com: Tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum, disinyalir dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 48 dan ABK, KM Sabuk Nusantara 43 terhadap para penumpang yang berasal dari Masyarakat Maluku Barat Daya (MBD)

Hal ini terkait penjualan tiket Ilegal di Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 43 dan KM Sabuk Nusantara 48, yang dilakukan oleh para ABK, KM Sabuk Nusantara 48 dan 43. penjualan tiket Ilegal ini dilakukan dengan berbagai dalih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

” Para ABK KM Sabuk Nusantara 43 dan 48 beralasan bahwa tiket tidak tersedia bagi penumpang yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas” demikian pengungkapan salah seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 48 yang menjadi korban dari tindakan penipuan dan pungutan liar tersebut, kepada Bedah Nusantara.com Selasa (24/5) Via telepohone seluler.

Dikatakan oleh korban yang tak ingin namanya dipublikasi, bahwa untuk kalangan Masyarakat, biasanya pihak kapal dalam hal ini oleh Anak Buah Kapal (ABK) melakukan penagihan tiket dengan menggunakan kwitansi, serta menetapkan harga tiket yang berfariasi sesuai dengan kehendak mereka sendiri.

” mereka tidak memberikan tiket resmi dari PLNI kepada kami, akan tetapi mereka melakukan penagihan kepada kami dengan memberikan kwitansi, yang sama sekali tidak resmi dan juga harganya ditetapkan sesuka hati menurut maunya sang ABK ” Jelas Korban.

Ditambahkannya, biasanya tiket PLNI tidak diberikan kepada penumpang sejak kapal KM Sabuk Nusantara 48 bertolak dari pelabuhan Damer – Romang – Kisar – Leti – Moa – Lakor – Luang – Sermata – Tepa dan seterusnya. sedangkan ketika kapal itu berangkat dari Ambon, kami menerima Tiket Resmi dari PLNI.

” kami merasa ini adalah tindakan penipuan dan mesti ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian, sebab biasanya tiket yang berbukti kwitansi akan ditarik kembali oleh para ABK, ketika para penumpang telah sampai kepada Pelabuhan yang dituju, sehingga secara tidak langsung hal ini adalah penipuan terhadap para penumpang”.Tegas Korban (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan