88 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Idul Fitri, Penuh Haru dan Syukur

Editor: Redaksi 

Namlea, Bedahnusantara.com: Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Sabtu (21/3), saat puluhan warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 88 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jikumerasa, menambah khidmat momen yang dinilai sebagai hari kemenangan bagi para warga binaan.

Dalam sambutannya, Marasabessy menyampaikan bahwa remisi Idul Fitri bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.

“Remisi yang diberikan merupakan apresiasi negara atas perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, serta kemampuan warga binaan dalam melakukan introspeksi diri sehingga tingkat risiko terus menurun,” ujarnya saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan bahwa 88 narapidana penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari perlindungan anak, narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan sebanyak 55 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Dari total 151 warga binaan, sebanyak 88 orang diusulkan menerima remisi Idul Fitri tahun ini dan seluruhnya masuk kategori Remisi Khusus I (RK I). Tidak ada yang langsung bebas atau Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iswan.

Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan