Ambon, Bedahnusantara.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon mengundang Dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon serta lurah, Camat dan raja untuk membahas perbaikan beberapa regulasi terkait dengan peraturan walikota (perwali) nomor 12 dan 13 tahun 2023, juga sistim fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah terutama Tempat pembuangan sampah (TPS) dan armada pengangkutan sampah masyarakat.
“Tahapan kerja panja hari ini adalah bagaiamana melakukan rapat dengan dinas lingkungan hidup, dan juga seluruh desa kelurahan dan camat untuk bagaimana merumuskan yang pertama perbaikan beberapa regulasi terkait dengan perwali untuk sistim fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah terutama Tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di kota ambon,” ungkap Ketua Panja Zeth Pormes saat di wawancarai usai rapat di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (21/7/2025).
Pormes mengatakan, Kinerja Pemerintah Kota Ambon selama ini sudah sangat baik, dengan dasaran peraturan walikota (perwali) dan Peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, maka beberapa item dari perwali itu memang harus di revisi.
“Ada beberapa item dari peraturan walikota (perwali) itu memang harus di revisi. Sehingga kedepan kita bisa mendapatkan satu regulasi yang baik, tepat dan sesuai dengan UUD,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah harus menyediakan fasilitas karena, pemerintah memungut retribusi sampah rumah tangga, maka fasilitas di tempat pembuangan sampah (TPS) itu harus diperbanyak dan mungkin armada juga fasilitas Tosa atau gerobak.
“Nah bagaimana kita merumuskan sistim pungutan, dan hari ini kita undang kepala desa,raja lurah dan camat karena memang amanat perwali sebelumnya itu pelimpahan kewenangan ke camat, Ke depan kita lihat kalau memang aparatur pemerintah desa misalnya di RT bisa membantu pemerintah khusus dinas lingkungan hidup dalam pungutan retribusi sampah rumah tangga, itu lebih baik selama tidak menyalahi aturan,” tandasnya.
Pormes mengakui, sesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam peraturan walikota Ambon, retribusi ini harus tersentuh secara langsung dengan aparatur desa.
“Saya kira setelah ini kita akan lakukan rapat kembali dengan lingkungan hidup, untuk paling tidak melihat seluruh regulasi sehingga kebijakan yang nanti panja ambil untuk merekomendasikan kepada pemerintah daerah sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan tidak menyalahi, mulai dari regulasi, penyedia fasilitas sampai sistem pungutan sampah, retribusi sampah rumah tangga,” tandasnya.
Lanjutnya, kita kehilangan cukup besar di retribusi sampah rumah tangga itu, akibat dari kebijakan PLN yang tidak lagi menginklutkan sampah rumah tangga dalam tagihan PLN karena PLN sekarang memiliki pasca bayar dan prabayar, nah kalau sistim token sekarang sudah agak sulit, untuk kita mendeteksi.
“Tapi dengan tantangan itu, bagaimana kita merubah pola supaya kita bisa memungut sampah rumah tangga di tengah masyarakat ini dengan sistem kita. Karena hasil pungutan retribusi sampah rumah tangga bertujuan untuk paling tidak yang pertama memperbaiki sistim pengelola sampah di daerah ini dan dia dapat menunjang PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, jadi retribusi ini akan dipakai untuk bagaimana pemerintah menyiapkan fasilitas”fasilitas persampahan mulai dari lingkungan, tps, atau tempat pembuangan sampah semu yang insidentil nah itu yang akan kita pikirkan sehingga paling tidak 1 desa bisa memiliki beberapa tps Tosa dan juga gerobak, tutupnya. ( BN Grace)






